Menteri Hukum Minta Tertib Proses Permohonan Pewarganegaraan Dalam Seluruh Tahapan

--
BABELPOS.ID - Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan proses pewarganegaraan Republik Indonesia kepada orang asing dilakukan secara tertib di semua tahapannya. Upaya ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 TAHUN 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan tanggal 31 Juli 2025.
BACA JUGA:KPU RI Siap Menjelaskan Jika Ada Gugatan di Pilkada Ulang 2025 di Babel
Dalam SE itu, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, meminta kepada seluruh kantor wilayah (Kanwil) Kemenkum untuk melaksanakan pedoman tertib proses pewarganegaraan, mulai dari tahapan pemeriksaan kelengkapan administratif, pemeriksaan substantif, sampai pada proses pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia oleh pemohon.
BACA JUGA:SUDARA BNPT Libatkan Pelajar Jakarta Cegah Terorisme
Selain itu, isi SE juga memerintahkan jajaran Kemenkum di Kanwil agar menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam melaksanakan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Desk Pilkada Serentak: Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang Aman Terkendali
Kanwil juga harus memastikan bahwa pemohon pewarganegaraan tidak sedang menjalani proses hukum baik di Indonesia maupun di negara asal, sekaligus memastikan seluruh dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh pemohon memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan.
BACA JUGA:Unggul Quick Count Pilkada Pangkalpinang, Ini Respon Perdana Udin-Dessy
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Dulyono, mengatakan masih banyak ditemukan ketidakseragaman dari hasil pelaksanaan pemeriksaan administratif, pemeriksaan substantif dalam rangka tertib administrasi terhadap proses pewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurutnya dibutuhkan penguatan pengawasan terhadap kewajiban pemohon untuk mengembalikan dokumen kewarganegaraan dan surat-surat keimigrasian atas Namanya.
BACA JUGA:Desk Pilkada Serentak: Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang Aman Terkendali
''Terbitnya Surat Edaran Nomor: M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 ini adalah sebagai pedoman kita bersama baik yang ada di pusat maupun di Kanwil untuk memberikan pelayanan bagi pewarganegaraan bagi masyarakat,'' kata Dulyono saat membuka Sosialisasi Surat Edaran Nomor:M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025, di Jakarta, Kamis (14/08/25).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: