Kanwil Kemenkum Babel Petakan Potensi Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih di Bangka Barat
Kanwil Kemenkum Babel Petakan Potensi Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih di Bangka Barat--
BABELPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Inventarisasi Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Bangka Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (15/12) mulai pukul 10.00 WIB dengan menyasar Desa Ibul dan Desa Peradong.
BACA JUGA:Bantuan Kemensos Sampai ke Warga Terdampak Banjir Rob di Kelurahan Pasir Putih
Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Kepala Desa Ibul, Kabupaten Bangka Barat, dan dilakukan koordinasi dengan Kepala Desa Ibul yang diwakili oleh Sekretaris Desa, Roma Irawan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak desa menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kanwil Kemenkum Babel dalam rangka pengayoman dan perlindungan produk Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ibul.
Selain itu, disampaikan pula harapan agar ke depan terdapat koordinasi lanjutan, khususnya terkait pendampingan administratif dalam proses pendaftaran Merek Kolektif.
Selanjutnya, jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melanjutkan kegiatan ke Kantor Kepala Desa Peradong, Kabupaten Bangka Barat.
Dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkum Babel mendorong pendaftaran Merek Kolektif milik Koperasi Desa Merah Putih di Desa Peradong.
Pihak pengurus Kantor Desa Peradong menyampaikan bahwa desa tersebut memiliki berbagai produk olahan potensial, terutama hasil laut dan hasil kebun, yang selama ini dikelola dan diolah secara bersama oleh masyarakat.
BACA JUGA:Disparbudkepora Provinsi Bangka Belitung Gandeng Analis KI Kanwil Kemenkum Babel Daftarkan 65 Merek
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, melalui keterangan terpisah, menjelaskan bahwa inventarisasi Merek Kolektif merupakan bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan terhadap koperasi desa.
“Pendataan potensi Merek Kolektif ini penting untuk memastikan koperasi memiliki arah pengembangan yang jelas, baik dari sisi perlindungan hukum maupun kesiapan produk untuk dipasarkan secara kolektif,” jelasnya.
BACA JUGA:Lindungi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada Kota Pangkalpinang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
