Kanwil Kemenkum Babel Petakan Potensi KI, Koperasi Desa Merah Putih Batu Belubang Dibidik Daftar Merek Kolekti

Kanwil Kemenkum Babel Petakan Potensi KI, Koperasi Desa Merah Putih Batu Belubang Dibidik Daftar Merek Kolekti

--

BABELPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan koordinasi pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih sekaligus inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual (KI) di Desa Batu Belubang, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (18/12).

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Raih Terbaik III Anugerah Legislasi Daerah

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Batu Belubang ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Babel dalam mendorong perlindungan hukum terhadap produk unggulan desa serta memperkuat pemanfaatan Merek Kolektif oleh koperasi desa sebagai identitas bersama produk masyarakat.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Raih Terbaik III Anugerah Legislasi Daerah

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa penguatan Merek Kolektif merupakan salah satu fokus Kanwil Kemenkum Babel dalam mendukung perlindungan produk desa dan pengembangan ekonomi berbasis koperasi.

“Penguatan Merek Kolektif menjadi salah satu fokus Kanwil Kemenkum Babel dalam mendukung perlindungan produk desa dan pengembangan ekonomi berbasis koperasi.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keberlanjutan usaha, meningkatkan kepercayaan pasar, serta memperkuat posisi produk lokal dalam jangka panjang,” ujarnya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Raih Terbaik III Anugerah Legislasi Daerah

Dalam pelaksanaannya, koordinasi yang semula difokuskan pada pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih juga menghasilkan pendataan berbagai potensi KI lainnya.

Jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan inventarisasi terhadap produk pangan olahan dan kerajinan yang berkembang di Desa Batu Belubang berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh pemerintah desa.

BACA JUGA:Perkuat Perlindungan Hukum Pelaku Usaha, Kanwil Kemenkum Babel Dampingi 30 Pendaftaran

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menjelaskan bahwa inventarisasi potensi KI merupakan langkah awal yang penting untuk menentukan skema perlindungan yang paling tepat bagi produk unggulan desa.

“Inventarisasi ini menjadi dasar untuk menentukan bentuk perlindungan Kekayaan Intelektual yang sesuai, termasuk Merek Kolektif, sehingga perlindungan yang diberikan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait