“BEKUMPUL” Di Kelurahan Sinar Bulan, Kanwil Kemenkum Babel Sampaikan KUHP Nasional
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kantor wilayah kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Kembali melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, giat ini masih menggunakan tema BEKUMPUL (Belajar Hukum Bersama Penyuluh) yang merupakan salah satu program layanan Kanwil Kemenkum kepada Masyarakat. Kegiatan BEKUMPUL kali ini dilaksanakan di Kantor Lurah Sinar Bulan Kecamatan Bukin Intan Kota Pangkalpinang, dihadiri kurang lebih 20 orang yang berasal dari perwakilan perangkat kelurahan, RT,RW dan tokoh masyarakat, Senin (15/12).

--
Hadir secara langsung Lurah Sinar Bulan (Teguh Arifianto), beliau menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung yang telah menetapkan Kelurahan Sinar Bulan sebagai tampat penyuluhan, tentu dengan materi KUHP yang baru, akan sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui lebih awal, hal-hal baru apa saja yang diatur dalam KUHP baru nanti.” Dengan giat ini, tentu menjadi informasi penting bagi warga kelurahan kami dalam menghadapi KUHP Baru pada januari nanti” ujar Teguh.
Mewakili Kanwil kemenkum Kep.Babel, hadir ketua tim kerja BPHN, Muhamat Ariyanto, yang dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada pihak kelurahan sinar bulan, karena telah memfasilitasi kegiatan BEKUMPUL ini, selain itu ia juga menyampaikan kepada peserta yang hadir bahwa di kelurahan Sinar Bulan telah memiliki layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), yang akan menjadi wadah layanan kepada warga sinar bulan manakala membutuhkan layanan hukum yang meliputi konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, layanan mediasi serta rujukan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) ketika layanan harus berlanjuta ke tingkat kepolisian atau pengadilan.
“Saat ini sudah ada 10 OBh yang sudah terakreditasi dan siap membantu mendampingi masyarakat yang membutuhkan, gratis bagi mereka yang tidak mampu” ujar Ariyanto
Narasumber dalam giat ini Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ferry Yulianto, S.H., M.H., Feri mengatakan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan efektif berlaku di 2 januari 2026, dan tentunya berbeda sekali dengan KUHP lama yang notabene adalah produk lama buatan Belanda dan pastinya akan banyak mengubah sistem pidana di Indonesia, “akan banyak hal-hal baru yang akan timbul dalam KUHP Nasional nanti, mulai dari berlakunya hukum adat (living law), keadilan korektif, keadilan restorative, keadilan rehabilitative, tindak pidana khusus serta pemberlakuan sistem denda dalam beberapa kategori” imbuh Ferry.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum Babel untuk meningkatkan kesadaran hukum, literasi KUHP terbaru, dan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
Dengan adanya giat BEKUMPUL ini diharapkan Kesiapan menghadapi KUHP nasional akan terus dimatangkan oleh berbagai elemen-elemen, baik Mahkamah Agung,Kejaksaan,kepolisian dan Kementerian Hukum, utamanya melalui sosialisasi masif kepada masyarakat, dan adaptasi internal, dengan focus pada paradigma keadilan restorative, humanis, pidana alternatif,serta sinkronisasi dengan KUHAP yang baru, agar implementasi berjalan efektif, adil, dan tidak menimbulkan kegamangan di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
