Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Capai 100% Pembentukan Posbankum di Seluruh Desa/Kelurahan

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Capai 100% Pembentukan Posbankum di Seluruh Desa/Kelurahan

--

PANGKALPINANG – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Dr. Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui asistensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum telah berhasil membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada setiap desa dan kelurahan.

Asistensi pembentukan Posbankum dilakukan terhadap setiap kabupaten/kota. Kabupaten Belitung Timur menjadi daerah pertama yang menuntaskan pembentukan Posbankum, disusul oleh Kota Pangkalpinang, kemudian Kabupaten Bangka, Belitung, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan yang terakhir melengkapi capaian 100% adalah Kabupaten Bangka Barat.

“Saat ini telah terbentuk 393 Posbankum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kita harapkan keberadaan Posbankum ini dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum,” ujar Feri.

Kehadiran Posbankum di setiap desa dan kelurahan menjadi wujud nyata implementasi kebijakan pemerintah dalam memperluas akses keadilan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, sejalan dengan Asta Cita Presiden poin ke-7 tentang Reformasi Hukum. Hal ini juga selaras dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, SH.MH memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah, dinas terkait, camat, serta kepala desa/lurah yang telah berperan aktif.

“Capaian 100% pembentukan Posbankum ini adalah hasil sinergi dan komitmen bersama. Dengan adanya Posbankum, masyarakat desa hingga kelurahan dapat lebih terlindungi hak-haknya,” ungkap Johan Manurung.

Posbankum hadir untuk membantu masyarakat memperoleh layanan hukum yang dekat, cepat, serta gratis. Dengan adanya Posbankum, permasalahan hukum dapat diselesaikan langsung di tingkat desa dan kelurahan, tanpa harus menunggu hingga ke kepolisian atau pengadilan. Hal ini bukan hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga mencegah potensi konflik dan memperkuat kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi dan penyuluhan hukum.

Setiap Posbankum desa atau kelurahan dibentuk melalui keputusan kepala desa atau lurah, serta wajib memiliki paralegal berkompetensi minimal satu orang. Paralegal adalah warga yang telah mendapatkan pelatihan hukum meskipun bukan advokat, sehingga dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa atau kelurahan. Kehadiran paralegal ini sangat penting karena mereka berperan dalam konsultasi, advokasi, hingga mediasi bersama kepala desa atau lurah sebagai juru damai.

Dengan adanya Posbankum, masyarakat kini dapat memperoleh layanan konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum, penyelesaian konflik melalui mediasi, hingga layanan rujukan kepada advokat baik secara probono maupun melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Lebih jauh, Posbankum juga berfungsi sebagai pusat literasi hukum yang membekali warga agar semakin sadar hukum dan mampu mencegah permasalahan sejak dini.

Kanwil Kemenkum Babel bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung optimistis bahwa capaian 100% pembentukan Posbankum akan semakin memperkuat upaya peningkatan akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: