738 Warga Binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang Diusulkan Terima Remisi HUT RI ke-80

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Herwaman.--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang telah menyelesaikan proses rekapitulasi usulan Remisi Umum bagi warga binaannya.
Proses ini dilaksanakan oleh Subseksi Registrasi dan telah melalui tahap verifikasi sesuai dengan ketentuan substantif dan administratif yang berlaku.
BACA JUGA:Semarak Hari Pengayoman ke-80, Kanwil Kemenkum Babel Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama
Pengusulan remisi dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan, di antaranya narapidana telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, serta aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
Selain itu, seluruh dokumen pendukung telah dilengkapi, termasuk salinan putusan pengadilan, register F, laporan perkembangan pembinaan, serta surat keterangan tidak sedang menjalani pidana subsider.
BACA JUGA:KPU Bangka Ubah Skema Kampanye dan Jadwal Debat Pilkada
Berdasarkan hasil rekapitulasi terkini, jumlah penghuni Lapas Narkotika Pangkalpinang mencapai 1.012 orang, yang terdiri atas 898 narapidana dan 114 tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 738 narapidana diusulkan menerima Remisi Umum, yang terbagi menjadi dua kategori, yakni 734 orang untuk Remisi Umum I (RU-I) dan 4 orang untuk Remisi Umum II (RU-II) yang sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda atau subsidair.
BACA JUGA:Semarak Hari Pengayoman ke-80, Kanwil Kemenkum Babel Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Herwaman, menyampaikan bahwa data usulan remisi ini telah disiapkan untuk dikirimkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, guna proses verifikasi lanjutan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) remisi.
Lebih lanjut, Kalapas Maman menegaskan bahwa pengusulan remisi merupakan layanan pemasyarakatan yang diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Prosesnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis sistem informasi, demi memastikan integritas dan akurasi data warga binaan.
BACA JUGA:Semarak Hari Pengayoman ke-80, Kanwil Kemenkum Babel Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama
"Remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan komitmen dalam mengikuti program pembinaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: