Panwascam Pemali Ajak Masyarakat Lakukan Pengawasan Partisipatif

--
"Dapat disampaikan masalah apa yang terjadi di daerah bapak, ibu sekalian.
Sehingga apa yang disampaikan dan bila ada masalah kami bisa waspada dan memantau daerah tersebut," tukasnya.
Ia tambahkan dalam aturan laporan pelanggaran Pemilu harus dilakukan tujuh hari setelah terjadi pelanggaran.
Pelaporan pun dapat disampaikan dengan berbagai cara yang nantinya akan ditindaklanjuti.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Pemali, Sudarman Gultom mengatakan pihaknya berterima kasih atas sosialisasi pengawasan partisipatif yang dilakukan Panwascam Pemali kepada masyarakat.
BACA JUGA:HUT ke-49 PT Timah di Jakarta: Gelar Donor Darah, Khitanan Massal hingga Pemeriksaan Kesehatan
Hal ini dinilai penting karena pengawasan dapat dilakukan maksimal untuk setiap jalannya tahapan Pilkada ulang di Kecamatan Pemali.
"Tentunya bukan Panwascam saja yang mengawas kami, tetapi bapak ibu juga bisa menjadi pengawas.
Apabila bapak ibu melihat kecurangan-kecurangan babak ibu bisa melaporkan ke Panwascam," kata Sudarman Gultom.
BACA JUGA:Juru Parkir Warkop Tungtau Jalan A Yani Pangkalpinang Diciduk Polisi Gegara Nyambi Jadi Kurir Sabu
Ia tambahkan, saat ini pihaknya sebagai penyelenggara Pemilu di Kecamatan Pemali pihaknya telah melakukan tahapan rekrutmen petugas TPS.
Selain itu dilakukan pula sosialisasi untuk ajakan memilih ke TPS hingga ke rumah warga.
Upaya ini dilakukan agar semua masyarakat mengetahui adanya Pilkada ulang Kabupaten Bangka di Kecamatan Pemali dan dapat menggunakan hak pilih sesuai syarat yang ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: