Aksi Maling Burung Lovebird Senilai Rp3 Juta di Pangkalpinang Terekam CCTV, Ini Pelakunya

Pelaku digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang. --Foto: Agus
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Muhammad Alhadi alias Adi (30), warga Jalan Gang Puyu Raya Kampak Kota Pangkalpinang harus berurusan polisi usai ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Kamis (10/7/2025) malam.
Dia diduga mencuri tiga ekor burung jenis Lovebird senilai Rp3 juta milik korban Aswi Sayuti, warga Jalan Perumahan Paradice Residence Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
"Pelaku berhasil kita amankan setelah aksinya terekam CCTV milik tetangga korban," kata Plt Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosyua Surya Admaja kepada Babel Pos, Jumat (11/7/2025).
Yosyua mengatakan, peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (28/5/2025) lalu sekira pukul 05.30 WIB. Kala itu, korban yang hendak memberi makan burung Lovebird dan menyadari bahwa burung tersebut sudah tidak ada.
Kemudian sekira pukul 00.12 WIB, kata Yosyua, korban melihat CCTV milik tetangga. Dari hasil rekaman CCTV, terlihat pelaku mengambil tiga ekor burung jenis lovebird miliknya beserta dengan dua kandang burung.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti," ungkap Yosyua.
BACA JUGA:Empat Maling Sawit di Kebun Desa Nibung dan Sempan Tertangkap, Ini Identitasnya
BACA JUGA:Faktor Ekonomi, Dua Warga Airgegas Maling Sawit Aon
Setelah menerima laporan korban, dikatakan Yosyua, Unit Jatanras Tim Buser Naga langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berbekal dengan keterangan korban dan bukti rekaman CCTV tetangga korban, identitas pelaku akhirnya diketahui.
"Setelah hampir satu bulan lebih mencari keberadaan pelaku, akhirnya pelaku berhasil kita amankan di kediaman temannya yang berada di Jalan Lembawai Kelurahan Salemba Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang," beber Yosyua.
Selain mengamankan pelaku, Yosyua menyebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kandang burung berwarna kuning, 1 buah kandang burung berwarna hitam, 2 ekor burung jenis lovebird dan rekaman CCTV.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum selanjutnya," pungkas Yosyua.
BACA JUGA:Pulang Main Gaple, Zulkipli Kaget Ada Maling Dalam Tokonya
BACA JUGA:Kawanan Maling Bobol Rumah Warga di Pangkalbalam, Korban Rugi Rp1 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: