Banyak Informasi Meresahkan, Bawaslu Babel Imbau Bakal Calon Turut Jaga Kondusifitas Pilkada Ulang

EM Osykar --Foto: ist
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga suasana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tahun 2025 agar tetap damai dan kondusif.
Imbauan ini disampaikan menyusul beredarnya sejumlah informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat melalui berbagai saluran media, baik cetak, daring, maupun media sosial.
“Saat ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah Ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka sedang dalam tahap penelitian berkas pasangan calon. Tentu artinya tahapan inti yakni pemungutan dan penghitungan suara sudah semakin dekat, untuk itu kami sangat berharap hajatan demokrasi ini jangan dicederai dengan hal-hal yang dapat merusak nilai-nilai kearifan lokal yang ada dan sangat kental dengan kebersamaan dan toleransi yang tinggi,” ucap Ketua Bawaslu Babel EM Osykar dalam Siaran Pers, Rabu (09/07/2025).
BACA JUGA:Ada Apa dengan Bawaslu Bangka?
BACA JUGA:Bawaslu Bangka Perketat Pengawasan Coklit DPS PSU 2025
Osykar juga mengingatkan bahwa Pilkada merupakan pesta demokrasi yang menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyalurkan hak pilih dengan damai dan bermartabat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, khususnya yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami mengajak semua pihak untuk turut menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang berpotensi memecah belah. Pilkada ini harus menjadi momentum merawat kebersamaan dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal Bangka Belitung yang selama ini terjaga dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya jajaran Bawaslu Provinsi bersama jajaran di Bawaslu tingkat Kabupaten dan Kota terus melakukan pengawasan termasuk patroli siber untuk memantau potensi pelanggaran yang terjadi di ruang digital. Selain itu, edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menyaring informasi secara cermat juga terus dilakukan. Jika ditemukan adanya penyebaran informasi bohong, fitnah, ujaran kebencian, atau materi kampanye yang bermuatan SARA pada masa kampanye, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilihan.
“Regulasi jelas mengatur ketentuan tentang informasi bohong, fitnah, ujaran kebencian, atau materi lainnya, meskipun saat ini belum memasuki masa kampanye tapi aturan yang ada dalam Pasal 69 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 patut menjadi acuan agar terciptanya Pilkada yang kondusif. Bawaslu juga akan lebih mengedepankan langkah pencegahan dan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga suasana damai, serta bijak menggunakan media sosial selama tahapan Pilkada berlangsung,” jelasnya.
BACA JUGA:Baliho Bakal Calon Bertebaran, Ini Respon Bawaslu Babel
BACA JUGA:Jelang Pilkada Ulang Pangkalpinang dan Bangka, Bawaslu Babel Akui Ada Lonjakan Daftar Pemilih
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenteraman selama proses Pilkada Ulang berlangsung. Menurutnya, perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, namun persatuan dan ketenangan lingkungan harus tetap menjadi prioritas utama. Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada Ulang, baik melalui nomor layanan pengaduan maupun dengan datang langsung ke kantor Bawaslu setempat.
“Mari bersama kita jaga ketenteraman masyarakat. Pilihan boleh berbeda, tetapi persatuan dan ketenangan lingkungan harus tetap menjadi prioritas, Bawaslu membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada Ulang melalui nomor layanan pengaduan, maupun langsung ke kantor Bawaslu setempat,” tambahnya.
BACA JUGA:Bawaslu Babel Serahkan Keterangan Tertulis dan Bukti ke MK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: