Baliho Bakal Calon Bertebaran, Ini Respon Bawaslu Babel

Baliho Bakal Calon Bertebaran, Ini Respon Bawaslu Babel

Ketua Bawaslu, Babel EM Osykar --

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti maraknya pemasangan baliho dan spanduk bakal pasangan calon yang kini mulai terlihat di ruang publik.

“Bawaslu mengimbau agar pemasangan atribut kampanye dilakukan dengan memperhatikan estetika tata kota serta ketertiban umum. Tim bakal pasangan calon juga diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat guna memastikan titik pemasangan baliho sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, Jumat (16/5).

Pemasangan atribut kampanye yang tidak sesuai dengan aturan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap citra proses demokrasi. Oleh karena itu, Bawaslu menekankan pentingnya kepatuhan terhadap tata cara dan prosedur yang berlaku dalam pelaksanaan Pilkada Ulang 2025. Hal ini sangat erat kaitannya dengan etika dan kredibilitas Pilkada Ulang, yang dimonitor secara nasional pelaksanaannya secara prosedural dan subtantif.

BACA JUGA:Bawaslu Babel Awasi Verfak Calon Independen Pilkada Pangkalpinang

BACA JUGA:Jelang Pilkada Ulang Pangkalpinang dan Bangka, Bawaslu Babel Akui Ada Lonjakan Daftar Pemilih

Bawaslu juga mengingatkan bahwa tahapan kampanye Pilkada Ulang 2025 akan dimulai pada Jumat, 25 Juli 2025, dan berakhir pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Kepatuhan terhadap jadwal tahapan kampanye yang telah ditetapkan sangat penting untuk memastikan Pilkada Ulang berjalan sesuai dengan etika, tata cara, dan prosedur yang berlaku.

“Kami dan jajaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan tahapan Pilkada Ulang di Kab Bangka dan Kota Pangkalpinang Tahun 2025, untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ucapnya. 

Ia juga menjelaskan tahapan lainnya yang menjadi perhatian khusus Bawaslu Babel adalah tahapan penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pada tanggal 20 Juni 2025, tahapan pendaftaran pasangan calon dari Partai Politik pada tanggal 26 s.d. 28 Juni 2025 serta tahapan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 Juli 2025.

BACA JUGA:Sugesti Tersangka, Ini Respon Bawaslu Babel

BACA JUGA:DKPP Sanksi Tegas Jajaran Bawaslu Bangka, Ketua Sugesti Dicopot, Anggota Fega Erora Peringatan Keras

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: