Pemerintah Serahkan DIM RUU KUHAP kepada DPR

DIM atas RUU KUHAP diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O. S. Hiariej, pada rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (8/7/2025) siang.--
BABELPOS.ID, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal sebagai RUU KUHAP kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DIM diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O. S. Hiariej, pada rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (8/7/2025) siang.
BACA JUGA:Di Depan 194 Negara, Menkum Supratman Umumkan Transformasi Digital Layanan Kekayaan Intelektual
BACA JUGA:Kemenkum Babel Selenggarakan Analisis dan Evaluasi tentang Standar Layanan Bantuan Hukum
Wamenkum mengatakan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini telah digunakan selama lebih dari 40 tahun.
Dalam perjalanannya, penerapan KUHAP ini mendapat tantangan karena berbagai perubahan dan perkembangan hukum, serta berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk itu, diperlukan perubahan KUHAP agar lebih sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Kota Pangkal Pinang
“Dengan adanya perubahan pada sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi di Indonesia, maka diperlukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu,” ujar Wamenkum saat menyampaikan pandangan pemerintah di ruang rapat Komisi III DPR.
BACA JUGA:Tumbuhkan Nilai Sportivitas, Kemenkum Selenggarakan Kompetisi Olahraga
Wamen yang akrab disapa Prof. Eddy ini menerangkan bahwa perubahan KUHAP juga diperlukan karena KUHP yang baru akan segera berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
Sehingga diperlukan penyesuaian terhadap prosedur hukum dalam penanganan perkara pidana.
“Pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum,” tuturnya.
Ia menjelaskan RUU KUHAP mengandung beberapa penguatan norma untuk menyempurnakan hukum acara pidana, di antaranya penguatan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana; pengaturan mekanisme keadilan restoratif; penguatan peran advokat; pengaturan saksi mahkota; hingga pengaturan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: