Bawaslu Babel Serahkan Keterangan Tertulis dan Bukti ke MK
EM.Osykar--
BABELPOS.ID, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara resmi telah menyerahkan keterangan tertulis beserta barang bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi sidang sengketa pemilu yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Januari 2025 mendatang.
BACA JUGA:Wow! Kontrak Haaland Pecahkan Rekor
Anggota Bawaslu Babel Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Davitri, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan seluruh bukti secara rinci dan sistematis untuk mendukung proses hukum di MK.
"Dokumen yang kami serahkan hari ini adalah keterangan tertulis beserta dokumen bukti--bukti nya yang telah disusun secara sistematis.
Kami berharap seluruh bukti ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam proses pemeriksaan nanti," jelas Davitri.
BACA JUGA:Waspada! Jangan Abaikan 3 Tanda Sakit Kepala Ini
Sementara itu Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sekitar 30 ribu exemplar barang bukti untuk mendukung keterangan tertulis tersebut.
Barang bukti yang diserahkan terdiri dari 11 box yang sebagian besar berisi laporan hasil pengawasan Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) selama pelaksanaan pemilu.
BACA JUGA:Nintendo Switch 2 Akhirnya Muncul
"Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh MK, pemeriksaan untuk perkara dari Babel akan dilaksanakan pada 20 Januari 2025.
Oleh karena itu, hari ini kami menyerahkan secara resmi keterangan tertulis sekaligus barang bukti kurang lebih berjumlah 30ribu ekslempar kepada Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua Bawaslu Babel, Osykar.
BACA JUGA:Instruktur Safety Riding Honda Indonesia Siap Cetak Prestasi di Kompetisi Internasional
Penyerahan keterangan dan bukti ini merupakan bentuk keseriusan Bawaslu Babel dalam menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: