Pemerintah Serahkan DIM RUU KUHAP kepada DPR

DIM atas RUU KUHAP diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O. S. Hiariej, pada rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (8/7/2025) siang.--
“Berdasarkan penguatan norma di atas, RUU KUHAP diharapkan dapat menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana terpadu, yang memperkuat tugas, fungsi dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan informasi teknologi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum), Nico Afinta, mengungkapkan bahwa pemerintah telah melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan DIM agar dapat mengakomodir kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia.
Kemenkum telah menerima usulan dari tenaga ahli, akademisi, advokat, kementerian/lembaga terkait, dan koalisi masyarakat sipil.
Ia berharap proses pembahasan RUU KUHAP dapat berjalan lancar sehingga Indonesia bisa menghasilkan produk hukum baru yang relevan dengan kondisi bangsa Indonesia.
BACA JUGA:Plt Kakanwil Kemenkum Babel Audiensi ke Bupati Bangka Tengah, ini yang dibahas
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dan memberikan masukan dalam penyusunan DIM, baik para pakar, advokat, juga koalisi masyarakat sipil.
RUU KUHAP ini merupakan hasil kerja kita bersama untuk kemajuan hukum di Indonesia,” ucap Nico.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: