Sebanyak 109 produk hukum daerah di harmonisasi Kanwil Kemenkum Bangka Belitung pada Semester I Tahun 2025

Sebanyak 109  produk hukum daerah di harmonisasi Kanwil Kemenkum Bangka Belitung pada Semester I Tahun 2025

--

BABELPOS.ID,  - Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) Dr Rahmat Feri Pontoh,minggu (6/07) mengatakan pada semester I Tahun 2025, jajarannnya telah telah memfasilitasi pengharmonisasian sebanyak 109 produk hukum daerah.

Hal tersebut dalam rangka melaksanakan amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Kota Pangkal Pinang

Adapun produk hukum daerah yang diharmonisasi adalah 

1. Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 6 Ranperda dan 27 Ranperkada;

2. Kabupaten Bangka sebanyak  1 Ranperda dan 11 Ranperkada;

3. Kabupaten Bangka Selatan  8 Ranperda dan 2 Ranperkada;

4. Kabupaten Belitung sebanyak 1 Ranperda dan 8 Ranperkada;

5. Kabupaten Belitung Timur sebanyak 4 Ranperda dan 16 Ranperkada;

6. Kabupaten Bangka Barat  sebanyak 3 Ranperda dan 1 Ranperkada; dan

7. Kota Pangkal Pinang sebanyak 4 Ranperda dan 17 Ranperkada.

BACA JUGA:Masuk Indonesia, Infinix HOT 60i Cuma Dijual 1,4 Jutaan, Begini Spesifikasinya

Plt.Kakanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto mengucapkan terima kasih atas sinergi yang sangat baik dengan pemkab/ pemkot di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum daerah sehingga produk hukum yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan   merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: