Curi 1,8 Ton TBS Milik PT. MHL, 1 Pelaku Tertangkap, 1 DPO

Curi 1,8 Ton TBS Milik PT. MHL, 1 Pelaku Tertangkap, 1 DPO

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polsek Payung.--

Kapolsek Payung Iptu Marto Sudomo mengatakan, pihaknya telah menerima pelaku diduga mencuri TBS milik PT. MHL dari Polres Bateng.

Tetapi setelah dilihat titik koordinatnya ternyata masih di wilayah Kecamatan Payung.

"Kita telah menerima pelaku pencurian TBS milik PT. MHL dari Polres Bateng," ujarnya.

Setelah dilakukan penyidikan ternyata para pelaku yang berjumlah dua orang ini mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian, tetapi salah satu rekan pelaku DS, yakni RY berhasil melarikan diri dan masuk DPO.

BACA JUGA:Kolaborasi dalam Melakukan Penghijauan, PT Timah Serahkan Bantuan Bibit untuk Rumah Kompos KSM Resam

Kepada polisi pelaku mengaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. 

Barang bukti yang diamankan satu unit Mobil Kijang berwarna biru dengan nomor polisi BK 1033 AD, 1.890 kg buah sawit dan 1 buah loding penganut buah sawit.

"Terhadap pelaku kini berada di rutan Polsek Payung dan terancam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: