Tega Banget, Kakek Tiri Cabuli Bocah 3 Tahun

Tega Banget, Kakek Tiri Cabuli Bocah 3 Tahun

Pelaku saat diamankan Tim Macan Putih Polres Bangka Barat. --Foto Husni

BABELPOS.ID, MENTOK - Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan pelaku berinisial HE (33), yang ternyata adalah kakek tiri dari korban. Korban merupakan balita perempuan berusia 3 tahun 8 bulan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa HE telah mencabuli korban sebanyak tiga kali selama bulan Juni 2025, meskipun keduanya tidak tinggal dalam satu rumah.

Kasus ini terungkap saat ibu korban, berinisial RI (25), mendampingi anaknya buang air kecil. Saat itu sang anak mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluan. Setelah didesak, korban mengaku telah mengalami pelecehan dari orang yang dikenalnya, yang kemudian diketahui adalah kakek tirinya sendiri.

“Pelaku merupakan kakek tiri dari korban. Dari hasil pendalaman, pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban sepanjang Juni,” jelas Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Fajar Riansyah, Jumat (4/7/2025).

BACA JUGA:Tukang Urut 56 Tahun Asal Sungai Selan Cabuli Gadis 16 Tahun di Pangkalpinang

BACA JUGA:Baru Dikenal Lewat HP, Cewek Mentok Dicabuli di Kebun Sawit

Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim bersama Tim Macan Putih Opsnal Polres Bangka Barat langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan pada Kamis malam (3/7/2025), pukul 21.30 WIB.

Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka lecet pada bagian kemaluan korban yang diduga akibat gesekan, yang memperkuat dugaan tindak pidana pencabulan.

“Saat ini tersangka HE sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah PS. Kasi Humas IPTU Yos Sudarso.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, terlebih dilakukan oleh orang terdekat korban.

“Ini tindakan keji yang melukai masa depan anak. Kami akan tindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Anak adalah korban yang wajib dilindungi oleh negara dan seluruh masyarakat,” ujar Kapolres.

Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Tak Jera, Dukun Cabul di Mentok Kembali Mencabul, Korban Terbaru ABG 16 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: