Gubernur Hidayat Arsani Saksikan Penandatanganan MoU Pemkab/kota dengan Kejaksaan

--
Dana desa yang diselenggarakan se-Babel di tahun 2025 sebesar Rp299,17 miliar, meningkat dibandingkan dana desa tahun 2024 yang sebesar Rp 295,40 miliar,
"Dan saat ini realisasi dana desa mencapai Rp170,40 miliar (56,96%) per Juni 2025.
Dana ini bukan sekedar dana pembangunan fisik tetapi merupakan instrumen penting untuk mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa," katanya.
Pihaknya menyadari, bahwa pengelolaan dana desa perlu kehati-hatian yang tinggi.
Sebab pihaknya tidak ingin ada kepala desa atau aparatur di desa yang tersandung masalah hukum karena kurangnya pemahaman atau koordinasi dalam pengelolaan anggaran.
"Oleh karena itu penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah kabupaten/kota dengan kejaksaan ini menjadi tonggak penting.
MoU ini bukan hanya simbol, melainkan wujud nyata dalam mendampingi desa agar tetap berjalan pada jalur yang benar dan sesuai dengan koridor hukum," sebutnya.
BACA JUGA:Audiensi dengan Gubernur, GM PLN Paparkan Kesiapan Layanan Kelistrikan Andal dan Sinergi
Gubernur juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT Timah yang telah menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan desa melalui program CSR. Pemberian bantuan CSR kepada Desa bukan hanya soal bentuk bantuan materi tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional.
"Kita tahu kegiatan industri terutama pertambangan memiliki dampak yang besar bagi masyarakat dan lingkungan.
Saya harap bantuan CSR ini digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pelayanan publik, mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat dan memperkuat kapasitas kelembagaan desa.
Betul-betul menyentuh dan memberi dampak nyata di masyarakat," ungkapnya.
Penulis : Irnawati --Fotografer: Iyas Zi --Editor : Lisia Ayu Andini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: