Ditinggal Naik Haji, Gudang Sembako di Toboali Dibobol Dua Orang Ini

Dua dari tiga pelaku yang diamankan polisi. --Foto: Ilham
- 2 Bor Listrik Wosch
- 1 jet Sower Toto
- 1 buah Kipas Angin
- 1 set Tengki Semprot Elektrik Wama Hijau
- 1buah Tangga Lipat Alumunium dan 2 Set Dongkrak Mobil
"Atas kejadian ini Korban mengalami kerugian hingga Ratusan Juat rupiah," terangnya.
BACA JUGA:Curi Barang Belanjaan dari Toko, Pelaku Takluk Ditangan Tim Kelambit
BACA JUGA:Curi Speed Boat Lidah di Toboali, Apes! Kehabisan Bahan Bakar Saat Dibawa Kabur ke Lampung
Setelah menerima laporan tersebut didapati laporan kalau di pasar Terminal Toboali, terdapat seseorang yang menjual penyedap rasa Sasa sebanyak kurang lebih 4 dus dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan serta pencocokan. Kemudian diketahui bahwa salah satu terduga pelaku pencurian yakni Revi sedang berada di kediamannya di Rawa Bangun.
Pada Minggu subuh pukul 05.30 pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku. Dari pengakuan pelaku barang curian tersebut separuh sudah dijual secara ecer. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari- hari dan sebagian masih berada di rumah pelaku.
Dari hasil pengembangan pelaku Revi mengaku perbuatan Curat tersebut dilakukan bersama dua rekannya. Setelah dilakukan penyidikan didapati identitas pelaku lainnya diduga Argi. Kemudian pada Senin (23/06) Unit Opsnal melakukan penyelidikan kembali terkait pelaku lainnya. Hasilnya terduga pelaku Argi sedang berada di Jalan Bukit Langkik. Sekira pukul 13.00 wib Tim langsung menuju keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku ini melakukan aksi pencurian tersebut sekitar tiga orang, dua berhasil kita amankan dan satunya lagi sedang dalam pengejaran," ucapnya.
"Didapati juga barang bukti lainnya di kediaman pelaku Argi, 3 dus Indomie Goreng, 2 buah dongkrak, 2 buah aki mobil merek Gs Astra, 1 buah Pampers Merries, 1 teko listrik merek luna life, 1 buah lemari plastik 4 tingkat, 1 buah pompa angin merek DIY, 3 sabun cuci piring wow, 1 buah botol Aqua ukuran 1,5 liter berisikan sabun cuci piring dan 1 buah botol Aqua ukuran 600ml berisikan sabun cuci piring," imbuhnya.
Ditambahkannya, kedua pelaku saat ini sudah berada di Mapolres Basel, berikut barang bukti dan modus para pelaku ini dari pengakuannya karena kebutuhan ekonomi.
"Terhadap pelaku terancam Pasal 363 KUHP, ayat 1 dan 2 dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: