200 Ribu Hektare Perkebunan Sawit di Babel akan Disita Kejagung

Gubernur Babel Hidayat Arsani --
BACA JUGA:Masalah Lahan Sawah dan Sawit Tak Kunjung Selesai, Petani Rias Ingin Mengadu ke Gubernur Babel
Menurut Harli, pendekatan yang digunakan oleh Satgas PKH dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 merupakan langkah elegan dan konstitusional yang menunjukkan kehadiran negara dalam menegakkan kedaulatan atas tanah.
Dia menegaskan Satgas PKH yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Informasi Geospasial, bekerja berdasarkan data dan kajian geospasial. Hingga saat ini, tim telah mengidentifikasi sekitar 3,7 juta hektare lahan yang dikuasai tanpa dasar hukum yang sah dalam kawasan hutan.
“Hingga kini, lebih dari 1,1 juta hektare lahan di sembilan provinsi dan 64 kabupaten telah dikembalikan kepada negara. Lahan-lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh sekitar 406 perusahaan,” ujar Harli.
Ia menekankan bahwa lahan-lahan tersebut bukan milik perusahaan lantaran berada di dalam kawasan hutan. Pengembalian lahan tersebut dilakukan sebagai bentuk pemulihan aset negara, bukan penyitaan atau penyerobotan.
BACA JUGA:Ada Kebun Sawit di Tengah Sawah Rias, Pengairan Kering, Panen Anjlok
BACA JUGA:Bisnis Prostitusi di Kebun Sawit, Tarif Ratusan Ribu Berhasil Diamankan Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara