Dua Pengedar Narkoba di Toboali Dicokok Sat Resnarkoba, Salah Satunya Mantan Residivis

DF (42) dan Azt (32) Terduga Pengedar Narkoba Saat diamankan Satres Narkoba Polres Bangka Selatan.--
BABELPOS.ID, TOBOALI - Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkoba jenis sabu di Toboali.
Kasat narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, pihaknya berhasil menangkap terduga dua orang pengedar narkoba yakni DF (42) dan Azt (32) di sebuah pondok kebun tepatnya di wilayah jalan Bagger.
BACA JUGA:Pria Paruh Baya di Pangkalpinang Jadi Kurir Sabu, Sekali Lempar Dapat Upah Rp500 Ribu
"Kita berhasil menangkap kedua pelaku sebagai pengedar narkoba yakni DF dan Azt di sebuah pondok kebun di jalan Bagger, untuk pelaku Azt diketahui ia sebagai mantan residivis kasus yang sama," terangnya, Rabu (18/06).
BACA JUGA:Anak Usaha PT Timah Tbk Luncur Proyekkan PLTS, Kolaborasi Energi Bersih Ala MIND ID Group
BACA JUGA:UMKM Madu Lokal Naik Kelas! Tembus Pasar Global Berkat Dukungan BRI
Dikatakannya, penangkapan kedua pelaku ini terjadi pada Selasa (17/06) di lokasi yang sama hanya berbeda waktu penangkapan sekitar 15 menit saja.
Untuk pelaku DF ini diamankan saat sedang berada di pondok kebun, sedangkan pelaku Azt ini sialnya pada saat tim sedang melakukan penggeledahan terhadap Df, ia malah datang ke pondok kebun yang akhirnya ikut ditangkap setelah tim berhasil menemukan bukti narkoba di kantong celana saat di lakukan penggeledahan.
BACA JUGA:Pria Paruh Baya di Pangkalpinang Jadi Kurir Sabu, Sekali Lempar Dapat Upah Rp500 Ribu
BACA JUGA:Anak Usaha PT Timah Tbk Luncur Proyekkan PLTS, Kolaborasi Energi Bersih Ala MIND ID Group
Adapun barang bukti yang di dapatkan dari pelaku Azt yakni, 11 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 helai celana pendek berwarna hitam merk VOLCOM, uang tunai senilai Rp.505.000,- 1 unit Handphone berwarna hitam merk Oppo, 1 unit Sepeda motor berwarna Abu-abu merk SCOOPY dengan BN 4739 V.
Sedangkan barang bukti dari pelaku Df yakni, 30 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 2 bungkus plastik bening berukuran panjang kosong, 1 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 helai celana pendek berwarna biru, 1 unit Handphone berwarna Gold merk Oppo.
BACA JUGA:Hujan Lebat Intensitas Tinggi Hajar Toboali, Rawa Bangun Kembali Terendam
BACA JUGA:Pria Paruh Baya di Pangkalpinang Jadi Kurir Sabu, Sekali Lempar Dapat Upah Rp500 Ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: