Dua Pengedar Narkoba di Toboali Dicokok Sat Resnarkoba, Salah Satunya Mantan Residivis

Dua Pengedar Narkoba di Toboali Dicokok Sat Resnarkoba, Salah Satunya Mantan Residivis

DF (42) dan Azt (32) Terduga Pengedar Narkoba Saat diamankan Satres Narkoba Polres Bangka Selatan.--

"Barang bukti narkoba jenis sabu untuk pelaku Azt yakni 2,70 gram,  sedangkan pelaku DF seberat  7,46 gram.

Kini kedua kawan sejati ini harus sama sama menikmati  dinginnya Hotel Prodeo," terangnya.

"Kepada para pelaku terancam  Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: