Pria Paruh Baya di Pangkalpinang Jadi Kurir Sabu, Sekali Lempar Dapat Upah Rp500 Ribu

Pria Paruh Baya di Pangkalpinang Jadi Kurir Sabu, Sekali Lempar Dapat Upah Rp500 Ribu

Pelaku saat diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Wardiyono alias Yono (50), seorang pria paruh baya di Kota Pangkalpinang diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang.

Dia diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pangkalpinang. 

Dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 paket sabu ukuran sedang dan 16 paket sabu ukuran kecil siap edar dengan total berat bruto 8,31 gram. 

BACA JUGA:Ada Temuan Sabu 10 Miliar Dalam 17 Kemasan Teh di Belinyu, Siapa Pemiliknya?

"Saat ini tersangka masih kita tahan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Rabu (18/7/2025). 

Raden mengatakan, tersangka Yono ditangkap pada Selasa (17/6/2025) di pinggir Jalan Melangir Dalam RT 005 RW 001 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang saat hendak melempar sabu. 

BACA JUGA:Residivis Narkotika Kembali Berulah, Edar Sabu dan Kembali ke Penjara lagi

Saat digeledah, kata Raden, tim menemukan barang bukti sebanyak 9 bungkus sabu ukuran kecil yang berada di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan tersangka dan satu kotak rokok merk Djitoe yang di dalamnya berisikan sabu ukuran kecil yang terjatuh dari kantong tersangka. 

BACA JUGA:Bandar Sabu Jebu Laut Tertangkap

Kemudian saat dilakukan pengembangan lebih lanjut di kediaman tersangka yang berada di Gang Belinju RT 02 RW 01 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, lanjut Raden, tim kembali menemukan barang bukti sabu sebanyak 4 bungkus ukuran sedang yang berada di dalam kotak plastik warna hitam yang terletak di samping kasur di dalam rumah tersangka. 

"Dalam penggeledahan ini turut pula disaksikan Ketua RW setempat, sehingga penangkapan yang kita lakukan sesuai prosedur. Dan saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu yang ditemukan itu adalah miliknya," beber Raden. 

BACA JUGA:Pria Tua di Toboali Simpan Sabu 35 Paket, Berakhir Begini

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, Raden menyebut, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa 6 potongan pipet berwarna merah, 7 potongan pipet berwarna kuning, 2 potongan pipet berwarna hijau, 1 potongan pipet berwarna hitam, 1 ball plastik strip, 3 bungkus plastik strip ukuran sedang, 1 kotak rokok merk Djitoe, 1 ball pipet plastik, 1 buah kotak plastik warna hitam, 1 buah timbangan digital berwarna hitam, 1 buah celana kain berwarna abu-abu dan 1 unit HP merk Realme berwarna ungu.

BACA JUGA:UMKM Madu Lokal Naik Kelas! Tembus Pasar Global Berkat Dukungan BRI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: