Polsek Bukit Intan Amankan Pelaku Penipuan Gunakan QRIS Palsu, Korban Rugi Rp25 Juta

Potongan rekaman CCTV aksi pelaku--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Polsek Bukit Intan Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pelaku penipuan yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) palsu.
Kapolsek Bukit Intan, AKP Yosyua Surya Admaja mengatakan, pelaku seorang pria bernama Faisyal Fahmi alias Ican (48), warga Jalan Dusun Sukamulya Desa Anggadita Kecamatan Klari Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
Pelaku diringkus pada Jumat (30/5/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
"Saat ini pelaku sudah kita serahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek kepada Babel Pos, Sabtu (31/5/2025).
BACA JUGA:Kabar Pergantian Pj. Walikota Pangkalpinang, Ini Kata Gubernur Hidayat dan Haris
Kapolsek mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus penipuan dengan modus pembayaran bukti transaksi QRIS ini setelah pihaknya menerima laporan dari Sumiati, seorang pemilik toko kelontong di Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang yang menjadi korban pelaku pada Jumat (31/5/2025).
BACA JUGA:Allegri Kembali ke AC Milan
Awalnya, kata Kapolsek, korban mencurigai seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Yang mana saat itu, pelaku mendatangi tokonya untuk belanja rokok Sampoerna Mild 1 slop dan mie instan dua bungkus.
Saat melakukan pembayaran, lanjut Kapolsek, pelaku menggunakan aplikasi QRIS Dana dengan menunjukkan bukti transaksi palsu.
Kemudian bukti transaksi tersebut lalu di foto menggunakan handphone pegawai toko, kemudian dikirim ke group whatsapp toko tersebut.
BACA JUGA:Kacamata Pintar Meizu Masuk Indonesia, Bisa Apa Saja?
"Kemudian pemilik toko melakukan pengecekan mutasi rekening QRIS pembayaran belanja toko, namun pembayaran yang di lakukan oleh pelaku tidak masuk ke dalam rekening korban," beber Kapolsek.
Merasa curiga, dikatakan Kapolsek, kemudian korban melakukan pengecekan CCTV yang berada di toko miliknya untuk mencari yang di duga pelaku dan modus yang dilakukannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: