Gunakan Nota Palsu Untuk Ambil Barang, Cozymart Rugi Jutaan Rupiah, Ini Para Pelaku

Gunakan Nota Palsu Untuk Ambil Barang, Cozymart Rugi Jutaan Rupiah, Ini Para Pelaku

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Modus penipuan baru terjadi di Kabupaten Bangka Selatan (Basel). Toko grosir di Toboali Cozymart menjadi korban penipuan dengan menggunakan nota palsu saat berbelanja.

Kejadian ini bermula pada Rabu (16/04) sekira pukul 16.00 Wib, korban atau pelapor YT (35) mendapati laporan dari pegawainya bahwa ada seseorang yang mengambil barang ke toko. Lalu korban bertanya ke pegawai siapa yang mengambil barang, apakah sudah dibayar atau belum. Pegawai lalu menjawab kalau orang tersebut membawa nota putih atau sudah dibayar dengan nama toko Ridwan yang terletak di pasar Terminal.

Lalu pada Selasa (15/04) sekira pukul 15.00 Wib, pelaku juga sempat datang ke toko untuk mengambil barang, tetapi pegawai pengantar barang mendatangi kasir guna menanyakan pengambilan barang, tetapi dijawab oleh Kasir bahwa tidak ada pesanan atas nama toko Ridwan. Setelah itu pegawai tersebut pergi untuk menemui pelaku di gudang, namun pelaku sudah pergi melarikan diri.

Salah satu pegawai pengantar barang juga menceritakan kepada korban kalau pagi tadi juga ada seseorang yang membawa nota putih mengatasnamakan toko Ridwan juga dan ingin mengambil barang, tetapi dicek oleh bagian kasir kalau nama toko Ridwan terminal tidak ada melakukan transaksi di toko. Mendengar adanya laporan tersebut dan pelaku juga sudah mengambil barang serta dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel.

BACA JUGA:Viral! Terekam CCTV, Penipu Modus Pura-pura Tarik Tunai Coba Tipu Agen BRILink

BACA JUGA:Polda Babel Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Tanah Rp3,5 Miliar, Ini 4 Pelakunya

Kasi Humas Polres Basel Iptu Guntur Jaya Budi mengatakan Sat Reskrim sudah berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut yakni Samsul (31) dan rekannya Lekok (56). Pelaku Lekok ditangkap saat berada di pantai nek Aji, sedangkan Samsul di kediamannya pada Kamis malam (07/05).

"Pelaku ini berhasil diamankan, dan para pelaku ini berperan berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut," terangnya.

Dijelaskannya, pelaku Samsul berperan sebagai pembuat nota palsu, sedangkan Lekok sebagai orang yang mengambil barang dengan menggunakan nota putih palsu.

Adapun kerugian yang dialami, satu karung kampil ASOY PIONI senilai Rp.830.000, satu dus sarden kecil senilai Rp.415.000, satu dus susu kaleng kecil senilai Rp.575.000, satu karung Gulavit 50 kg senilai Rp.870.000, dengan kerugian keseluruhan senilai Rp.2.690.000.

"Terhadap pelaku Lekok terancam pasal 378 KUHP dan pelaku Samsul melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

BACA JUGA:Waka Polresta Pangkalpinang Imbau Masyarakat Waspada Pencurian dan Penipuan

BACA JUGA:Antisipasi Penipuan Online dan Tips Pencegahannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: