Dituding Anggota DPRD Provinsi Babel Lakukan Pungli, Pengusaha Toboali Ini Lapor Polisi

Herman Susanto (Aming)--Foto: Ilham
BACA JUGA:AKP Adi Putra: Hentikan TI Ilegal di Pangkalpinang
Ditambahkan Aming, FJ bukan bagian dari peserta rapat tersebut, tetapi belakangan diketahui sebagai pemodal dari salah satu CV yang terlibat. Hal inilah yang membuat Aming mempertanyakan posisi dan kepentingan FJ dalam isu tersebut.
Ia juga telah melaporkan kasus ini ke Unit Pidsus Polres Basel dan sedang berkonsultasi untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Provinsi Babel.
"Kalau ini berkaitan dengan etika sebagai wakil rakyat, maka saya juga akan menempuh jalur ke MKD. Apalagi ini menyangkut dugaan keterlibatan oknum dewan dalam aktivitas pertambangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan membuat laporan pengaduan dalam hal ini dari Herman Susanto dengan dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran informasi tidak benar atau ITE.
"Benar, sudah ada masuk ke kita berdasarkan Laporan pengaduan yang terdaftar dengan Nomor: STPLP/16/X/2025/RESKRIM, tapi ini masih akan kita lihat dulu dan kita verifikasi secepatnya," kata dia.
"Kita juga belum tahu konteksnya seperti apa artinya kita dalami dulu," imbuhnya.
Guna keberimbangan berita pihak media ini sedang berusaha melakukan konfirmasi ke oknum anggota DPRD Provinsi tersebut.
BACA JUGA:TI Ilegal Beroperasi 2 Meter dari Pagar Bandara Langsung Disingkat Polres
BACA JUGA:Diduga Bekingi TI Ilegal, Oknum ASN dan Wartawan Diringkus Satreskrim Polres Pangkalpinang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: