TI Ilegal Beroperasi 2 Meter dari Pagar Bandara Langsung Disingkat Polres

TI Ilegal Beroperasi 2 Meter dari Pagar Bandara Langsung Disingkat Polres

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pangkalpinang melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang inkonvensional (TI) ilegal yang beroperasi tak jauh dari Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Senin (15/72022).

Pantauan babelpos.id di lokasi, personel Sat Reskrim yang berjumlah 12 orang tiba dilokasi sekitar pukul 14.50 WIB. Melihat polisi yang datang dengan satu unit truk operasional, sejumlah pekerja yang sedang bekerja langsung kabur melarikan diri. 

BACA JUGA: 40 Napiter Ikrar Setia NKRI, Kepala BNPT: Jadi Hadiah di Hari Kemerdekaan Indonesia

Di lokasi, sedikitnya ada 10 ponton TI ilegal yang beroperasi. Mirisnya, aktivitas tersebut hanya berjarak sekitar dua meter dari pagar pembatas Bandara Depati Amir.

BACA JUGA: Bandar dan Kurir Narkoba ke Pekerja TI di Tempilang Dibekuk Polisi

Lantaran para pekerja berhasil kabur, polisi hanya berhasil mengamankan sedikitnya dua unit mesin Robin yang digunakan pekerja untuk menambang dan ada juga tiga unit sepeda motor yang ditinggalkan penambang.

BACA JUGA: Terungkap ‘Skuad Lama’ Bripka RR Tak Sanggup Tembak Brigadir Joshua

KBO Sat Reskrim Polres Pangkalpinang, Ipda Sri Widodo saat ditemui harian ini usai memimpin penertiban menegaskan, penertiban ini dilaksanakan setelah  pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan media massa.

BACA JUGA: RD Optimis Bisa Soal Regolasi Tambang Ilegal ke Legal, Bisa

"Hari ini ada laporan dari masyarakat dan media bahwa di sekitar GOR dan bandara ada aktifitas TI, jadi Satreskrim Polres Pangkalpinang melakukan penertiban TI tersebut," kata Widodo.

Dari hasil penertiban, katanya, ada tiga unit sepeda motor yang diamankan dan dua unit mesin Robin. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna proses lebih lanjut.

"Untuk pekerjanya berhasil kabur. Tapi kami mengimbau kepada masyarakat jangan ada lagi melakukan pertambangan di wilayah hukum Polres Pangkalpinang. Kami akan secara rutin melakukan penertiban terhadap TI ilegal," imbuhnya.

Menurut Widodo, Lokasi TI ilegal yang beroperasi dekat dengan bandara ini sudah sangat membahayakan seiring kawasan tersebut objek vital nasional bandara.

"Jadi apabila melakukan penambangan tentunya akan sangat menganggu aktifitas bandara karena sudah sangat dekat dengan jalan bandara. Jadi penertiban ini akan dilakukan terus-menerus sampai tidak ada lagi aktifitas tambang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: