PN Pangkalpinang Klarifikasi Pertemuan Panitera, Berikut Penjelasan Yusrizal dan Iwan Kurniawan

PN Pangkalpinang Klarifikasi Pertemuan Panitera, Berikut Penjelasan Yusrizal dan Iwan Kurniawan

Yusrizal (kedua kanan) dan Iwan Kurniawan (kedua kiri) ditemani Humas PN Pangkalpinang saat jumpa pers Kamis (17/4) sore.--Foto Reza

Senada disampaikan oleh Yusrizal. “Saya akui pernah bertemu tapi pembicaraanya tidak ada masalah perkara. Jadi semata-mata hanya bicara pertemanan semasa SMA,” kata Yusrizal. 

“Terus pertanyaanya kenapa saya saat itu malam-malam masih di kantor, karena perintah pimpinan. Untuk perkara tipikor yang belum selesai sidang saya tidak diperbolehkan meninggalkan kantor karena takut terjadi apa-apa,” ceritanya.

Kenapa saya memilih pantry malam itu -untuk ngobrol. Karena memang dari pagi sidang, dan saat break itulah kesempatan saya ngopi dan merokok. “Jadi sidang yang sudah dari pagi, secara manusiawi di saat itu saya capek dan lelah. Jadi saya pengen ngopi. Karena itu memang dapur khusus untuk biasa istirahat ngopi,” sebutnya  

“Di tengah jalan saya bertemu Iwan Kurniawan itu, dengan pikiran yang tidak macam-macam saya ajaklah beliau ngopi. Terkait dengan kedekatan saya dengan pak Iwan kan sudah diceritakan sendiri dengan pak Iwan,” ujar Yus.

Di dalam pantry pun tidak ada kami membahas sedikitpun perkara, kami hanya cerita soal teman-teman masa lalu. Pintu pantry memang tertutup tapi ada celah sekitar 10 centi, dari luar orang bisa lihat kami duduk di dalam. “Dan sebenarnya di dalam ruangan itu tidak semerta-merta kami berdua tapi ada penjaga keluar masuk yakni si Meri (Satpam.red). Tapi saat itu Meri sedang bertugas menjaga sidang,” tutupnya. 

BACA JUGA:Erzaldi Hadir di Pengadilan Tipikor, Siap Beri Kesaksian Terjadinya Tanam Pisang Tumbuh Sawit

BACA JUGA:Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Ada Nama Mantan Wagub Abdul Fatah

Sementara itu, juru bicara, Jasriandi menambahkan kalau pertemuan yang terjadi itu merupakan suatu yang tak direncanakan. Selain itu juga tidak ada hubungan keluarga antara Iwan Kurniawan dan terdakwa Ricky Nawawi itu. “Kalau tak saling kenal tak mungkinlah tiba-tiba langsung ngopi bersama. Pasti kenalah,” tambahnya.

Terkait dengan pintu pantry dikatakanya tak bisa dikunci karena memang sudah rusak. “Coba lihatlah nanti, apakah bisa dikunci pintunya. Kuncinya sudah lama dan sudah karat, jadi siapapun bisa masuk di situ. Memang pantry itu untuk internal kami keluarga Pengadilan yang ingin makan, merokok dan ngopi. Karena di sini tidak semua tempat bisa untuk ngopi dan merokok,” tandasnya. 

Dalam perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023, JPU telah menuntut para terdakwa dengan hukuman yang terbilang berat. Ari Setioko bos PT Narina Keisha Imani atau NKI dengan 16 tahun penjara dan H Marwan dengan 14 tahun penjara. Sedangkan 3 PNS -anak buah H Marwan- Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi sedikit lebih ringan dengan  13 tahun dan 6 bulan penjara. 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai,  Sulistiyanto Rokhmad Budiarto JPU juga membebankan pidana uang pengganti hanya kepada Ari Setioko seorang diri. Yakni sejumlah Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka, harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Para terdakwa juga dikenakan pidana denda: Ari Setioko Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan H Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. 

BACA JUGA:Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Marwan Tanya Andi Hudirman Soal Dugaan Aliran Uang

BACA JUGA:Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Ini Kesaksian 3 Bos Sawit PT SAML, PT FAL dan PT BAM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: