Pledoi Marwan Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Selain Erzaldi Ini Sederet Pihak yang Diminta Jadi Tersangka

Marwan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Prinsip terlanjur basah ya, mandi sekali, ini tergambar dalam pledoi atau pembelaan terdakwa H Marwan dalam perkara tanam pisang tumbuh sawit yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Marwan dalam pledoi yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, Senin malam (14/4) ogah kalau dirinya harus menjadi tumbal dalam pusaran perkara yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara Rp 24 miliar itu.
Bagi mantan Kadis Kehutanan Bangka Belitung dalam pledoinya, selain menyebut adanya dugaan peran dari sang atasan mantan Gubernur Erzaldi Rosman juga terdapat peran pihak lainya. Namun hingga saat ini masih jauh panggang dari api atas pertanggung jawaban hukumnya.
Dalam pledoi halaman 23 sd 25 Marwan tanpa tedeng aling-aling menyebutkan setidaknya ada 2 pihak yang harus dimintakan pertanggung jawaban hukum itu. Yakni pihak perusahaan sawit dan pejabat di Balai Pemantapan Kawasan Hutan VIII (BPKH) Bangka Belitung.
“Pihak perusahaan-perusahaan yang telah bermain di celah-celah regulasi. PT NKI bukan satu-satunya perusahaan yang beroperasi di wilayah hutan produksi yang bermasalah. Ada perusahaan lain seperti PT SAML dan PT FAL yang dengan mudahnya mengantongi izin berdasarkan telaah BPKH yang keliru,” beber Marwan dengan gamlang.
BACA JUGA:Marwan Bacakan Pledoi: Mengapa Kejaksaan Tidak Menersangkakan Erzaldi, Malah Menersangkakan Saya?
Bahkan katanya, PT FAL masih terus merambah hutan di Labuh Air Pandan tanpa izin, seolah kebal hukum. “Lebih ironis lagi, meskipun ada papan sitaan dari Kejati Bangka Belitung di lahan PT NKI, PT FAL tetap bisa beroperasi tanpa hambatan,” ungkapnya.
Selain itu juga tambahnya, pihak BPKH yang telah menyesatkan dan memicu kekacauan. Saksi ahli Bambang Juwono, mantan pejabat biro hukum KLHK, telah dengan gamblang menyatakan bahwa telaah yang dikeluarkan oleh BPKH wilayah VIII tidak berdasar.
SK KLHK nomor 6614 tahun 2021 hanyalah informasi perkembangan peta, bukan dasar hukum pemantapan kawasan hutan. Yang seharusnya dijadikan acuan tetaplah SK nomor 798 tahun 2012, yang hingga kini belum dicabut.
"Namun, faktanya BPKH terus mengeluarkan telaah yang justru memperkeruh keadaan. Ini telah menimbulkan kekacauan di lapangan, termasuk memberi justifikasi bagi perusahaan-perusahaan lain untuk merambah kawasan hutan,” sesalnya.
BACA JUGA:Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Ada Nama Mantan Wagub Abdul Fatah
BACA JUGA:Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Marwan Tanya Andi Hudirman Soal Dugaan Aliran Uang
Sebelumnya perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023, JPU telah menuntut para terdakwa dengan hukuman yang terbilang berat. Terdakwa Ari Setioko bos PT Narina Keisha Imani atau NKI dengan 16 tahun penjara dan H Marwan dengan 14 tahun penjara. Sedangkan 3 PNS -anak buah H Marwan- Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi sedikit lebih ringan dengan 13 tahun dan 6 bulan penjara.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto JPU juga membebankan pidana uang pengganti hanya kepada Ari Setioko seorang diri. Yakni sejumlah Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: