Kasus Kejahatan Korporasi Timah Hendri Lie Melebar ke Swiss-Belhotel?

Erzaldi Rosman menandatangani peresmian Swiss-Belhotel Pangkalpinang disaksikan Hendri Lie dan Hongky Listiyadhi. --Foto: ist
BABELPOS.ID - Sudah sepekan ini penyidik Jampidsus, Kejaksaan Agung RI memokuskan pemeriksaan para saksi yang diduga terkait langsung terhadap aliran dana dalam pusaran penyidikan kejahatan korporasi tata niaga komoditas timah. Adapun korporasi yang intens disidik itu -dalam pekan ini- pada PT Tinindo Inter Nusa (TIN), yang dimiliki tersangka Hendri Lie.
Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa jaringan bos maskapai Sriwijaya Air itu mulai dari keluarga inti. Pada Senin lalu, 2 orang anak-istri Hendri Lie yakni CL dan LL diperiksa sejak pagi hingga malam.
Setelah itu giliran bos kuliner La Terrase Pangkalpinang, Hongky Listiyadhi, yang diperiksa intensif pada Kamis, (10/4).
Hongky diperiksa terkait dugaan atas bisnis pariwisata yang digelutinya selama ini. Direktur PT Bangun Mega Lestari itu, bagian dari jaringan bisnis tersangka Hendri Lie.
“Pemeriksaan saksi Hongky dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Kapuspenkum Dr Harli Siregar.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Pengusaha Hongky Listiyadhi, Aliran Dana Tata Niaga Timah Diduga Mengalir ke Hotel
Ditegaskanya, saat ini sudah 5 korporasi yang telah jadi tersangka. Masing-masing: PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Diketahui Swiss-Belhotel, hotel bintang 4 di jantung Kota Pangkalpinang itu diresmikan pada Februari 2018 oleh mantan Gubernur Erzaldi Rosman Johan.
Jejak digital juga mengungkapkan bahwa Hendri Lie dan Hongky selaku ownernya. Saat peresmian mereka hadir.
Saat ini pusaran perkara tipikor tata niaga komoditas timah, di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 yang telah merugikan keuangan negara Rp 300.003.263.938.131,14 masih berlangsung persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan tersangka. Yakni: Hendri Lie bos PT Tinindo Inter Nusa dan Fandi Lingga (adik Hendri Lie). Supianto (mantan Kadis ESDM). Bambang Gatot Ariyono (mantan Dirjen Minerba) serta Alwin Albar (mantan Dir Ops PT Timah).
Persidangan dengan susunan majelis diketuai Fajar Kusuma Aji beranggota hakim Rios Rahmanto dan Sukartono.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup, atau 20 tahun penjara dan paling rendah 4 tahun penjara.
BACA JUGA:Nah, Akhirnya Hendri Lie Ditangkap Juga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: