Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah, Kejagung Sasar PT Surveyor Indonesia

Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah, Kejagung Sasar PT Surveyor Indonesia

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregang.-screnshot-

BABELPOS.ID – Pengembangan penyidikan kejahatan korporasi sebagai kelanjutan penyidikan tipikor tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, penyidik Jampidsus, Kejagung RI menyasar PT Surveyor Indonesia. Kamis (13/3) Kejagung memeriksa pejabat berinisial DI selaku Kepala Kantor PT Surveyor Indonesia Cabang Pangkalpinang.

Selain DI, 2 orang lainya juga diperiksa sama yakni, FCC selaku Direktur PT Fortuna Tunas Mulya dan DS selaku Karyawan PT Timah Tbk.

Dikatakan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, mereka diperiksa terkait 5 korporasi  yang sudah jadi tersangka. Masing-masing: PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

 “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

BACA JUGA:DPRD Babel Janji Tak Akan Tinggal Diam Soal Polemik Rp 271 T Tipikor Tata Niaga Timah

BACA JUGA:Gaduh Kerugian Negara Rp 271 T Tipikor Timah, AMC Ingatkan Tragedi Oktober Kelabu

Sementara itu dalam pusaran perkara saat tata niaga timah yang telah merugikan keuangan negara  Rp 300.003.263.938.131,14 masih berlangsung persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas 4 tersangka. Yakni, Supianto (mantan Kadis ESDM). Bambang Gatot Ariyono (mantan Dirjen Minerba), Alwin Albar (mantan Dir Ops PT Timah) dan Hendri Lie bos PT Tinindo Inter Nusa.

Persidangan sendiri dengan susunan majelis yang diketuai Fajar Kusuma Aji beranggota hakim Rios Rahmanto dan  Sukartono.

Para tersangka itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun ancaman penjara maksimal seumur hidup, atau 20 tahun penjara dan paling rendah 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Kasus Tipikor Timah, 3 Mantan Kadis ESDM Babel Divonis Berbeda, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Ini Detil Lengkap Tuntutan 16 Terdakwa Tipikor Tata Niaga Timah Bangka Belitung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: