Sebelum Jadi Tersangka, Dokter Jantung RSUP Sempat Ngajak Damai

Sebelum Jadi Tersangka, Dokter Jantung RSUP Sempat Ngajak Damai

dr. Surya Hafidiansyah Putra saat digiring ke tahanan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pangkalpinang. --Foto Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Usai menjalani pemeriksaan hampir lima jam, Dokter spesialis jantung RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Provinsi Bangka Belitung, dr Surya Hafidiansyah Putra akhirnya resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang, Kamis (13/3/2025). 

Pantauan Babel Pos di lokasi, dengan mengenakan masker, dr Surya Hafidiansyah Putra keluar dari ruangan Satreskrim Polresta Pangkalpinang sekira pukul 15.05 WIB. Dia langsung dibawa oleh penyidik untuk diserahkan ke Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan penahanan. 

Namun Surya Hafidiansyah Putra enggan memberikan keterangan saat hendak diwawancara media massa. Bahkan dia langsung buru-buru menuju ruang Sat Tahti Polresta Pangkalpinang. 

"No coment," ujarnya singkat sembari bergegas meninggalkan sejumlah wartawan yang terus memburunya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman saat dikonfirmasi harian ini membenarkan penahanan tersebut. 

"Ya benar, tersangka dr Surya Hafidiansyah Putra resmi kita lakukan penahanan. Rencana dilakukan penahanan sesuai aturan yakni 20 hari sampai 40 hari. Kita lakukan penahanan, karena tersangka terbukti dengan pasal 55 turut serta dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas," kata Riza.

BACA JUGA:Usai Diperiksa 5 Jam, Dokter Jantung RSUP Surya Hafidiansyah Putra Langsung Ditahan

BACA JUGA:Eks Kapolres Ngada Pesan Anak Bawah Umur, Rekam Adegan Cabul, Videonya Disebar, Akhirnya Begini..

Riza mengungkapkan, tersangka Surya Hafidiansyah Putra berperan sebagai penyuruh pemilik akun Tiktok Anak Muda O Pos, Trie Lius Putri (26) untuk membuat dan mengupload konten negatif tentang RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. 

Bahkan dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka juga mengakui perbuatannya yang disertai dengan barang bukti. 

Sedangkan untuk motif tersangka, diakui Riza, ada beberapa pemicu yang membuat dr Surya Hafidiansyah Putra melakukan dugaan pencemaran nama baik tersebut. 

Pertama, dr Surya Hafidiansyah Putra tidak ingin alat Cath Lab (Catheterization Laboratory) ada di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, karena Provinsi Bangka Belitung sudah memiliki alat cath lab yang berada di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Provinsi Bangka Belitung. Yang mana, operatornya ialah dr Surya Hafidiansyah Putra. 

"Jadi kalau ada dua alat cath lab ini di Bangka Belitung, tersangka dr Surya Hafidiansyah Putra ini tidak suka," ungkap Riza. 

Selain itu, ditambahkan Riza, berdasarkan bukti chat yang didapatkan penyidik, tersangka dr Surya Hafidiansyah Putra tidak menginginkan dr Della Rianadita menjabat sebagai Dirut RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: