Kiki Ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka bersama Sabu 6,81 Gram

Pelaku DS alias Kiki (42) yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu saat diamankan Satresnarkoba Polres Bangka.--
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Satresnarkoba Polres Bangka menangkap seorang pria berinisial DS alias Kiki (42) yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap Kiki (42) dilakukan pada Minggu (9/3), dengan total barang bukti sabu seberat 6,81 gram.
BACA JUGA:Demi Cuan Rp500 Ribu, Indrawan Nekat Jadi Kurir Sabu
Kasi Humas Polres Bangka AKP Era anggraini, mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Didampingi Kejaksaan Agung RI, PT Timah Terapkan Tata Kelola Kemitraan Tambang yang Baru
Sekitar pukul 17.00, tim Satresnarkoba Polres Bangka menemukan seorang pria mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi.
"Saat itu, DS alias Kiki sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan Raya Balunijuk, Desa Pagarawan.
Tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun setempat," jelas AKP Era Anggraini kepada wartawan, Rabu (12/3).
BACA JUGA:Didampingi Kejaksaan Agung RI, PT Timah Terapkan Tata Kelola Kemitraan Tambang yang Baru
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 9 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, 1 unit ponsel merk Oppo, 1 unit sepeda motor Honda Vario.
DS alias Kiki mengakui masih menyimpan narkoba di kontrakannya di Gang Delima 1, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Dokter Jantungnya Jadi Tersangka ITE Karena Persaingan Bisnis, Manajemen RSUP Buka Suara
Tim Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan dengan didampingi ketua RT setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: