Kiki Ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka bersama Sabu 6,81 Gram

Kiki Ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka bersama Sabu 6,81 Gram

Pelaku DS alias Kiki (42) yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu saat diamankan Satresnarkoba Polres Bangka.--

Dari kontrakan tersebut, tim kembali menemukan barang bukti tambahan, antara lain 18 plastik klip kecil berisi sabu, 1 plastik klip besar, 1 timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, 1 bal sedotan, 1 kipas angin yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.

"DS alias Kiki diduga berperan sebagai pengedar yang menjual paket sabu kepada pelanggannya," ujarnya.

BACA JUGA:Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera

Akibat perbuatannya, Kiki dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Kami juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," sebut AKP Era Anggraini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: