Bisnis Prostitusi di Kebun Sawit, Tarif Ratusan Ribu Berhasil Diamankan Polisi

Sat Reskrim berhasil mengamankan terduga mucikari atau pelaku MA (45), korban DI dan seorang pria hidung belang AI (26). --
Adapun barang bukti pada penggerebekan tersebut yakni sejumlah uang dengan pecahan Rp. 100 ribu rupiah berjumlah 7 buah.
"Kepada pelaku terancam pasal 298 atau 296 Juncto 506 KUHP," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: