Sidang Tipikor PT NKI, Kesaksian Mantan Sekda Yan Megawandi Sudutkan Mantan Gubernur Erzaldi

Mantan Sekda Babel Yan Megawandi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto Reza
“Draf kerjasama tidak diturunkan ke tim TKKSD, jadi tidak sesuai koridor. Jadi bisa menyalahi kerjasama,” ucapnya seraya menyebutkan keberadaan tim TKKSD itu dasarnya adalah Permendagri nomor 22 tahun 2009.
Tajudin akhirnya menanyakan siap yang salah soal ini semua. Lalu Yan mengatakan pihak yang menandatangani MoU tersebut. “Yang nanda tangan yang salah,” sebutnya gamlang.
“Yang tanda tangan siapa?" kejar Tajuddin lagi.
“Pak Gubernur dan Ari,” tukasnya.
BACA JUGA:Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Marwan Tanya Andi Hudirman Soal Dugaan Aliran Uang
BACA JUGA:3 Bos Sawit Mau Pulihkan Kerugian Negara, Marwan: Kalau Saya Dipenjara, Mereka Juga Harus Dipenjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: