Kasus Penangkapan 64 Ton Timah Pemilik dan Sopir Resmi Ditahan
![Kasus Penangkapan 64 Ton Timah Pemilik dan Sopir Resmi Ditahan](https://babelpos.disway.id/upload/1f0ebccea5606eead782bf650d9d9341.jpg)
Kombes Jojo Sutarjo--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, menetapkan 8 tersangka dari sopir truk dan seorang pemilik inisial S dalam kasus 64 ton timah ilegal dengan TKP Gantung, Belitung Timur.
Ini disampaikan oleh Dirkrimsus, Kombes Jojo Sutarjo kepada wartawan.
"Mereka sudah kita tahan semuanya," ungkap Jojo.
BACA JUGA:Sekda Babel Jawab Ini Soal Proses Transformasi RSUD Ir.Soekarno Babel Menuju RS.Pendidikan
Pengungkapan berlangsung pada Kamis (30/1) lalu.
Dimana pasir timah tersebut rencana akan diselundupkan melalui pelabuhan tikus.
Terinci sebanyak 158 karung berisikan pasir timah kering.
Selain itu pasir timah disimpan seberat 7,5 ton di sebuah perkebunan yang berada di Kecamatan Damar, Kabupaten Beltim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: