Kakak Adik di Pangkalpinang Ngedar Sabu, Berakhir Begini
Pelaku Adik Kakak Jual Narkoba Jenis Sabu, diringkus Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang. --
BACA JUGA:Tidak Ada PHK Honorer di Pemkab Basel, Sekda : Kita Perjuangkan
Kini kedua kakak adik ini kembali masui bui, akan tetapi keduanya disangkakan dengan pasal yang berbeda. Tersangka Ricardo dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan sang adik Yogi disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Untuk ancaman hukumannya sama yakni maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas Raden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: