Kakak Adik di Pangkalpinang Ngedar Sabu, Berakhir Begini
Pelaku Adik Kakak Jual Narkoba Jenis Sabu, diringkus Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang. --
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kakak beradik, Ricardo alias Yoga (41) dan Yogi Handoko (33), warga Jalan Kampung Melayu Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang sama-sama meringkuk di dalam penjara.
Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang karena kompak menjual Narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:Remaja di Mentok Ini Ngedar Sabu, Transaksi Pakai Shareloc
BACA JUGA:Gelar Apel K3, PT Timah Ajak Karyawan Prioritaskan Keselamatan
"Ya kedua tersangka merupakan saudara kandung, tapi bisnis narkobanya masing-masing. Dan keduanya juga merupakan residivis dengan perkara yang sama," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Selasa (14/1/2025).
Raden mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa keduanya diduga terlibat dapat peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka, yang mana keduanya ditangkap secara terpisah di dua lokasi yang berbeda.
BACA JUGA:Tidak Ada PHK Honorer di Pemkab Basel, Sekda : Kita Perjuangkan
Pertama, katanya, tim terlebih dahulu mengamankan sang kakak Ricardo alias Yoga pada Senin (13/1/2025) sekira pukul 20.30 WIB di kediaman tersangka yang berada di Jalan Kampung Melayu RT 003 RW 001 Kelurahan Bukit Merapen Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Bukit Merapin Geger, Ada Warganya Ditemukan Membusuk Dalam Kamar
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh Sekertaris RT setempat, ditemukan satu bungkus sabu ukuran sedang yang berada di dalam kantong celana tersangka dengan berat bruto 8,48 gram.
Selain sabu, dikatakan Raden, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit HP merk Oppo warna hitam dan satu buah timbangan digital berwarna hitam.
BACA JUGA:Remaja di Mentok Ini Ngedar Sabu, Transaksi Pakai Shareloc
"Ketika diinterogasi lebih lanjut, tersangka sudah pernah di hukum dalam perkara narkotika sebanyak tiga kali, terakhir bebas tahun 2022 lalu, yang mana peran tersangka adalah sebagai perantara jual beli atau pelempar sabu di seputaran Gerunggang.
Kemudian tersangka juga mengaku bekerja dengan Mawan (DPO) dan sudah tiga kali mendapatkan sabu, yang mana tersangka mendapatkan upah uang per 10 gram yaitu Rp 1 juta," ungkap Raden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: