Ganja 14,275 Kilogram Disimpan Kurir Dalam Hutan Gerunggang
Tersangka beserta barang bukti ganja yang diamankan polisi.--Foto: ist
Namun saat diinterogasi lebih lanjut, tambah Raden, tersangka mengaku bahwa dirinya hanya kurir, yang mana barang tersebut didapatkan dari seorang bandar yang bernama Damai (DPO).
Lanjut Raden, ganja tersebut sudah diperoleh tersangka sejak 2 Oktober 2024 lalu.
"Jadi tersangka ini dapat upah Rp1 juta per paket. Saat kita tanya asal usul barang, tersangka hanya mengaku sebatas kurir, yang mana profesi itu sudah digelutinya sejak Mei 2024 lalu. Nah, saat melempar pun sesuai intruksi saudara Damai, yang wilayah lemparnya seputaran Kace," pungkas Raden.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Aceng Nekad, Simpan Ganja Bukan Kelas Linting, Tapi 3 Kg
BACA JUGA:Andai tak Disalahgunakan, Ganja Sesungguhnya Bisa Jadi Obat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: