Kinerja Setahun Polres Basel, Direktur Bumdes Tersangka Korupsi, Segini Totalnya

Kinerja Setahun Polres Basel, Direktur Bumdes Tersangka Korupsi, Segini Totalnya

Press Release Polresta Bangka Selatan 2024--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) merilis konferensi pers akhir tahun 2024.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap selain kasus lainnya yakni Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di sebuah desa di Kecamatan Pulau Besar.

BACA JUGA:Wakili Babel Dalam Kompetisi Program Desa Cantik, Desa Gadung Masuk Nominasi 25 Terbaik Nasional

Dugaan Tipikor ini dilakukan oleh Direktur Utama Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bedasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),

Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho yang didampingi oleh Wakapolres, Kabag OPS, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Intelijen, Kasat Lantas, Kasie Propam, Kasie Humas serta jajaran lainnya. Dalam konferensi pers tersebut ia menyampaikan. 

BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Catat Kasus Kriminalitas dan Narkoba di Pangkalpinang Meningkat Sepanjang 2024

"Dugaan kasus korupsi yang melibatkan Dirut BUMDes saat ini masih bergulir, diketahui berdasarkan audit yang dilakukan BPKP  kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp142 Juta," ucapnya, Selasa (31/12).

"Selain itu, ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka, terutama dalam penggunaan uang kas yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," imbuhnya.

BACA JUGA:Pastikan Penanganan Pohon di Pangkalpinang, Pj Wako Budi: Keselamatan Warga Prioritas Kami

Dikatakan Kapolres, atas ungkap kasus yang dilakukan Satreskrim melalui unit Tipidkor tahun ini Polres Basel sedang menangani 1 kasus dugaan Tipidkor dan telah menetapkan tersangka serta  melakukan penahanan.

Hal ini juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan yang ikut terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA:Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam

Terhadap tersangka  dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

"Untuk tersangka sendiri saat ini sudah ditahan dan juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: