Saling Tantang Berkelahi Lewat WhatsApp, Pemuda di Lampur Meregang Nyawa

Saling Tantang Berkelahi Lewat WhatsApp, Pemuda di Lampur Meregang Nyawa

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: Yandi

BABELPOS.ID, SUNGAISELAN - KA (27) warga desa Lampur Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah meregang nyawa setelah ditusuk S (19). Peristiwa tersebut bermula dari perselisihan antara korban KA dan pelaku S yang sempat terlibat adu mulut dan saling menantang melalui pesan WhatsApp hingga berujung perkelahian menggunakan senjata tajam.

Kapolres Bangka Tengah AKBP. I Gede Nyoman Bratasena melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Jum'at (07/11) malam sekira pukul 20.40 WIB di Gang Sawo, Desa Lampur. 

“Korban sempat mengalami luka tusukan di bagian perut sebelah kiri akibat benda tajam dan sempat dilarikan ke RS. Primaya Bakti Wara Pangkalpinang, namun setelah dilakukan perawatan dan tindakan operasi, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu pagi," ungkapnya.

IPTU Erwin mengatakan menindaklanjuti kejadian tersebut jajaran Polsek Sungaiselan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan upaya persuasif terhadap pihak keluarga pelaku agar segera menyerahkan diri.

“Berbekal informasi dan hasil penggalangan terhadap keluarga, kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya Sabtu (8/11) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku S berhasil diamankan di depan Masjid At-Taqwa Desa Lampur tanpa perlawanan,” ujarnya.

BACA JUGA:Prema Al Mukarromah Tewas Tergantung Malam Jumat di Perumahan Zikri Residence Pangkalpinang, Pemicunya....

BACA JUGA:Brakkk... Pajero Hilang Kendali, Tabrak Irigasi, Tiang Listrik, Sopir Tewas di Lokasi

Dari hasil pengembangan, turut juga mengamankan seorang rekan pelaku lainnya MM yang ikut melarikan diri bersama pelaku usai kejadian

Barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 30 cm berhasil ditemukan di area semak-semak di Desa Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, yang sebelumnya dibuang oleh pelaku saat melarikan diri.

Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami. Polsek Sungaiselan bersama jajaran Polres Bangka Tengah berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan humanis, serta mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegas IPTU Erwin.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah terjadinya aksi balasan antar keluarga.

“Gerak cepat yang dilakukan anggota Polsek Sungaiselan membuktikan komitmen kami dalam merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat, tepat, dan tuntas. Tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil kami ringkus,” pungkasnya.

BACA JUGA:Pembuktian Cinta Sejati, Sepasang Kekasih di Simpang Rimba Minum Racun Rumput, Satu Tewas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: