Kabid PAM PT Timah Pimpin Penertiban PIP Ilegal, Dia Tegaskan Ini

Kabid PAM PT Timah Pimpin Penertiban PIP Ilegal, Dia Tegaskan Ini

Ponton Tambang Timah di Laut.--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Divisi Pengamanan PT. Timah Tbk bersama TNI, Polri, TNI AL, dan bagian Pengamanan PT Timah melaksanakan razia terhadap Ponton tambang ilegal yang tidak mempunyai Surat Perintah Kerja (SPK) di laut Bagger TOBOALI, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

BACA JUGA:Kesehatan Dicek, Petugas Pelabuhan Tanjungkalian Juga Dapat Bingkisan

kepala Bidang Pam PIP Alfiansyah menyebutkan, Pihaknya bersama tim gabungan berpatroli sekaligus mengintruksikan agar ponton yang tidak memiliki SPK segera menarik ponton mereka di wilayah IUP yang dikerjakan oleh mitra PT Timah.

"Kami mengintruksikan langsung untuk meminggirkan pontonnya yang tidak memiliki SPK," ucapnya, Senin (30/12).

BACA JUGA:MUI Bangka Evaluasi Program Kerja Akhir Tahun, Ini Hasilnya

Dikatakannya, bukan hanya ponton saja pihaknya juga melarang orang yang reman ke ponton - ponton atau yang tidak berkepentingan pergi ke ponton yang sedang bekerja menambang.

"Yang reman - teman ke Ponton agar tidak lagi menaiki ponton tersebut, karena mengganggu para pekerja yang sedang menambang," sebutnya.

BACA JUGA:Event South Street Fest Banyak Sampah Berserakan, Suwandi ; Mari Menjaga Kebersihan Bersama

Mengenai adanya waktu tinggal dua hari lagi untuk menambang, atau izin SPK sudah habis Kabid PAM mengatakan, kalau terkait izin SPK sudah habis atau belum pihaknya tidak mengetahuinya, dan silahkan ditanyakan ke Pengawas PIP (Waspim).

BACA JUGA:Dua Hari Penyelenggaraan Event South Street Fest 2024, Pedagang Mal UMKM Ketiban Cuan

Kendati demikian, pihaknya tetap melaksanakan penjagaan di sekitar penambangan serta mengintruksikan agar PIP yang tidak mempunyai SPK jangan melakukan penambang di Wiup PT Timah.

" Kita atur lagi nantinya agar penambang ini lebih tertib dan sesuai dengan regulasi yang diberikan dari PT Timah ke mitra - mitra yang melakukan penambangan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: