Kasus Pengangkutan Ratusan Balok Timah Dalam Fiber Ikan di Pelabuhan Tanjung Kalian, 2 Orang Jadi Tersangka
Barang bukti truk pengangkut balok timah dalam fiber ikan.--Foto: ist
"Setelah dihitung, total ada sebanyak 676 keping balok timah dengan ukuran dan berat bervariasi antara 3 sampai 31 kilogram. Jadi, total berat semua kepingan balok timah ini 9.252 kilogram atau 9,252 Ton," terangnya.
Selain mengamankan mobil truk dan kepingan balok timah, Ditreskrimsus juga mengamankan barang bukti lain.
Diantaranya 2 buah timbangan duduk, 9 buah sekop, 13 buah penyaring, 9 besi dodos, 10 buah pipa L, 14 buah tempat cetakan timah balok, 10 buah centong besi, 3 karung soda api dan arang, 15 unit blower dan 6 buah palu.
BACA JUGA:Dugaan Penyelundupan Pasir Timah Lewat Pelabuhan Sadai Kembali Marak, Sopir: Mau Kemana Kita Ndan?
Fauzan menambahkan barang bukti lain yang diamankan ini setelah tersangka AAD mendatangi Mapolda Bangka Belitung.
"Ini komitmen kita terutama dalam mencegah dan mengatasi kebocoran keuangan negara. Mengingat, kegiatan ini menimbulkan kebocoran pendapatan negara dikarenakan aktivitas ini tidak membayar pajak atau royalti," pungkasnya.
BACA JUGA:Diduga Mobil Truk Membawa Pasir Timah Berlabuh Dinihari di Pelabuhan Sadai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: