Satpolairud Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah Tujuan Malaysia

--
BABELPOS.ID, MENTOK - Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan kasus pengangkutan pasir timah menggunakan kapal kayu di perairan Pait, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (15/5/25) kemarin.
"Iya benar, Polda Babel melalui Direktorat Polairud berhasil mengungkap kasus ini pada Kamis kemarin sekitar pukul 02.40 Wib," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Jumat (16/5/25) siang.
BACA JUGA:Turunkan Angka Kekerasan Perempuan dan Anak , ini upaya kecamatan Lubuk Besar
Dari pengungkapan tersebut, kata Fauzan, Tim Subdit Gakkum Dit Polairud bersama dengan personil KP XXVIII-2008 berhasil mengamankan satu unit KM.
Laut Biru-V yang membawa muatan berupa pasir timah.
Ia juga menambahkan, Polisi turut mengamankan satu orang yang diduga membawa pasir timah tersebut.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Rakor Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
"Ada sebanyak 400 karung dengan ukuran 50 kilogram yang ditemukan di kapal kayu itu. Untuk beratnya ini hampir 20 ton pasir timah," ucap Fauzan.
"Kita juga mengamankan satu orang yakni LM alias Meng berusia 39 tahun asal warga Pulau Mas Bangsal Kepulauan Riau," tambahnya.
Lebih lanjut, Perwira Melati Tiga Polri ini juga mengatakan ratusan karung pasir timah tanpa dilengkapi dokumen perizinan tersebut rencananya akan dikirimkan keluar Pulau Bangka Belitung dengan tujuan Negara Malaysia.
BACA JUGA:Polres Basel Tantang Para Survivor Untuk Mengikuti Tournament Free Fire, Catat Tanggalnya
"Untuk tersangka kini sudah diamankan di Mako Polairud, sedangkan barang bukti kita titipkan di Rupbasan Pangkalpinang," pungkasnya.
Sementara itu, terhadap tersangka dikenakan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: