Ini 7 Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani --Foto: ist
• Susu segar
• Gula konsumsi
2. Jasa pendidikan
Pendidikan juga termasuk dalam sektor yang mendapatkan pengecualian PPN. Barang dan jasa yang berkaitan dengan pendidikan tidak dikenakan PPN guna memastikan akses pendidikan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
3. Jasa kesehatan
Barang dan jasa yang terkait dengan sektor kesehatan juga dibebaskan dari PPN, dengan tujuan untuk mendukung sektor kesehatan dan meringankan biaya bagi masyarakat, termasuk vaksinasi.
BACA JUGA:Cemburu! Suami di Temberan Bacok Pria yang Chatting Mesra Istrinya
BACA JUGA:Grandmax Hantam Vario di Airgegas, Ibu - Anak Meninggal Dunia
4. Jasa transportasi umum
Transportasi umum adalah sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN. Tujuannya adalah untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
5. Jasa tenaga kerja
Beberapa layanan sosial dan jasa tenaga kerja yang diberikan oleh pemerintah juga dibebaskan dari PPN. Hal ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan sosial masyarakat.
6. Jasa keuangan dan asuransi
Pemerintah memberikan pengecualian PPN pada bidang keuangan dan asuransi. Bidang ini memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan finansial bagi masyarakat.
7. Rumah sederhana, pemakaian listrik dan air minum
Untuk memastikan biaya hidup masyarakat tetap terjangkau dan kesejahteraan terjaga, sektor energi dan perumahan, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan listrik, air minum, dan rumah sederhana, akan dibebaskan dari PPN.
BACA JUGA:MK Terima 274 Permohonan Sengketa Pilkada, Termasuk Pilgub Babel
BACA JUGA:Kasus Tipikor Timah, 3 Mantan Kadis ESDM Babel Divonis Berbeda, Ini Rinciannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara