Bawaslu Babel Siap Memberikan Keterangan di Mahkamah Konstitusi

Bawaslu Babel Siap Memberikan Keterangan di Mahkamah Konstitusi

EM Osykar --Ketua Bawaslu Babel--

BABELPOS.ID, - Paska rekapitulasi hasil pemilihan selesai, maka tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 akan segera memasuki babak akhir yaitu pelantikan calon kepala daerah terpilih.

Namun, sebelum memasuki tahapan tersebut, konstitusi masih memberikan ruang bagi pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi tersebut untuk menempuh jalur hukum yaitu mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

BACA JUGA:OJK Resmi Berkantor di Kep. Babel, Pj Gubernur: Memperkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar sangat menghormati langkah pasangan calon ke MK. Untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sampai batas waktu terakhir pada tanggal 11 Desember pukul 23.59 tercatat ada 3 (tiga) gugatan yang masuk ke MK yakni, 1 ditingkat prov, 2 ditingkat kab (Bangka Barat dan Belitung Timur).

BACA JUGA:Jalin Silahturahmi Melalui Olahraga, PT Timah Serahkan Bantuan Sarana Olahraga Kepada Tim Sepakbola ASPAJA

“Kita menghormati jalur MK yg ditempuh oleh para paslon yang berkeberatan dengan hasil pemilihan dan kami sebagai pemberi keterangan siap menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang bakal bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).” Jelas Osykar

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Terima Penghargaan IKPA dari Ditjen AHU

EM Osykar mengatakan bahwa Bawaslu sebagai pihak terkait  telah siap memberikan keterangan terhadap  semua dalil permohonan PHP dari pasangan calon baik dalil kuantitatif berupa perselisihan hasil, politik uang, serta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan dalil kualitatif yang berkaitan.

BACA JUGA:Wamen PDT Kagumi Desa Wisata Batu Belubang, Pesan Agar Tak Ada Lagi Desa Tertinggal

“Saya telah meminta jajarannya untuk menyiapkan dalil-dalil yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.

Dalil kuantitatif itu bakal digunakan untuk sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah.

Sebab, jenis permohonan yang bakal diajukan pada umumnya terdiri dari perselisihan hasil, politik uang, serta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Adapun permohonan yang sifatnya kualitatif bakal spesifik yang dapat saling terkait atau berkenaan” Imbuhnya.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Terima Penghargaan IKPA dari Ditjen AHU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: