OJK Resmi Hadir di Bangka Belitung, Dipimpin Farid Falatehan
Peresmian Kantor OJK dan Pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berlangsung di Hotel Novotel Bangka, Kamis (12/12/2024). --
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen, sekaligus mendukung pengembangan perekonomian daerah melalui penambahan keberadaan Kantor OJK di berbagai wilayah di Indonesia.
BACA JUGA:Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto Ingin Kembalikan Kejayaan Kopi Sriwijaya, Begini Strateginya
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK meresmikan Kantor OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berlokasi di kawasan City Hall Perkantoran Gubernur Babel di Jalan Pulau Bangka Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang sekaligus mengukuhkan Kepala OJK Provinsi Bangka Belitung yang dijabat Farid Falatehan.
Peresmian Kantor OJK dan Pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini berlangsung di Hotel Novotel Bangka, Kamis (12/12/2024).
BACA JUGA:Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto Ingin Kembalikan Kejayaan Kopi Sriwijaya, Begini Strateginya
Peresmian dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK RI Mahendra Siregar dan dihadiri langsung oleh Penjabat Gubernur Provinsi Bangka Belitung Sugito, Deputi Komisioner Hubungan Internasional Anti Pencucian Yang dan Pencegahan Pendaan Terorisme (APU PPT), Bambang Mukti Riyadi dan Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto serta Forkopimda Babel, organisasi perangkat daerah, instansi vertikal dan lembaga jasa keuangan di Provinsi Bangka Belitung.
BACA JUGA:OJK Regional VII Kunjungi Ombudsman Babel, Kolaborasi Edukasi Pelayanan Keuangan masyarakat
Ketua Dewan Komisioner OJK RI Mahendra Siregar mengatakan, tujuan dibangunnya Kantor OJK baru di provinsi salah satunya di Bangka Belitung ini adalah untuk menjalankan amanat Undang-undangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dan seperti diketahui bersama, di dalam UU OJK Tahun 2012, kata Mahendra, tugas utama OJK adalah mengatur, mengawasi, melindungi dan juga melakukan pelayanan kepada sektor jasa keuangan di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto Ingin Kembalikan Kejayaan Kopi Sriwijaya, Begini Strateginya
Sementara di dalam UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan yang terbit pada awal tahun lalu, lanjutnya, mandat dan amanat dari UU itu kepada OJK adalah ikut menguatkan dan mengembangan sektor jasa keuangan yang bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi secara nasional.
"Jadi memang begitu luas amanat dan mandat yang diberikan.
Oleh karena itulah, disamping kami melaksanakan mengatur, mengawasi, melindungi dan tentu juga ikut membantu peningkatan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah termasuk di Provinsi Bangka Belitung," terang Mahendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: