Tampung Motor Curian dari Pangkapinang, Penadah Asal Palembang Ditangkap Buser Naga

Tampung Motor Curian dari Pangkapinang, Penadah Asal Palembang Ditangkap Buser Naga

Irvan Evendi (26),diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang lantaran menjadi penadah motor curian dari Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung. --

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Irvan Evendi (26), pemuda asal Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan akhirnya diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang lantaran menjadi penadah motor curian dari Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung. 

BACA JUGA:Giliran Bukit Intan, PDI Perjuangan Bersam Molen-Hakim Sebar 7 Ton Beras, Warga: Menyala Abangku

Pemuda yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini ditangkap Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang dan Polrestabes palembang serta Polsekta 5 Kertapati pada Jumat (8/11/2024) lalu sekira pukul 14.35 WIB di kediamannya di Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Layanan Digital dan Inovasi KUR Primadona Nasabah BRI Lubuklinggau

Penangkapan Irvan dilakukan setelah Tim Buser Naga berhasil mengamankan Jaka alias Bujang (26), warga Kelurahan Gabek Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang yang diduga menjadi pelaku curanmor di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pangkalpinang. 

Bujang diciduk pada Selasa (5/11/2024) lalu di kediamannya di kawasan Mangkol Kabupaten Bangka Tengah. 

BACA JUGA:Mudahnya Bayar Obat di Instalasi Farmasi Dengan BRImo

"Alhamdulillah berkat kerja keras Tim Buser Naga yang dibantu Polrestabes palembang serta Polsekta 5 Kertapati, kita berhasil ungkap kasus curanmor di Pangkalpinang. Saat ini pelaku dan penadah motor curian sudah kita amankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman kepada Babel Pos, Senin (18/11/2024). 

Seperti diketahui bersama, ujar Riza, terungkapnya kasus curanmor ini setelah seorang korban, Silvia Shetty (20), melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang pada 21 Oktober 2024 lalu. 

BACA JUGA:Rektor UBB : Pentingnya Edukasi Literasi Pilkada Damai Bagi Pemilih Gen-Z

Dalam laporannya, ungkap Riza, korban menyebut bahwa peristiwa pencurian satu unit sepeda motor merk Yamaha Grand Filano Neo warna hitam tersebut terjadi pada Sabtu (19/11/2024) lalu sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Solihin GP Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota pangkalpinang.

BACA JUGA:APBD Defisit, Politisi Golkar Ingatkan Masyarakat Bangka: Jangan Sampai Pilkada Ulang! Ini Akibatnya

Saat itu, dikatakan Riza, korban bertemu dengan pelaju Bujang yang berpura - pura akan membeli kendaraan korban dengan transaksi cash on delivery (COD).

Namun saat pelaku mencoba kendaraan tersebut (test drive), motor tersbut tidak dikembalikan oleh pelaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: