Merasa Tak Bersalah, Mantan Dir Ops PT Timah Minta Dibebaskan
Alwin Albar usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto Reza
Selain itu Alwin juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Tidak cukup di situ, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 24 miliar dan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: