Merasa Tak Bersalah, Mantan Dir Ops PT Timah Minta Dibebaskan
Alwin Albar usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Mantan Dir Ops PT Timah Alwin Albar menyatakan tak bersalah dalam pusaran perkara tipikor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah sebagaimana telah didakwakan. Karena itu dalam sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Senin (11/11), Alwin Albar minta dibebaskan.
Dalam pembelaan setebal 251 halaman, tim penasehat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar, Dr Kurniawansyah, Joserizal dan Abdillah, dalam pembelaan menyatakan klienya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tipikor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah sebagaimana telah didakwakan. Sehingga mendesak untuk dibebaskan dari segala dakwaan (vrijsvraak) atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan (ontslag van rechtsvervolging).
“Memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ucap tim pengacara terdakwa yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota hakim M Takdir dan Warsono.
Bagi tim hukum yang menjadi persoalan dalam perkara bahwa sampai stockpile dan washing plant selesai dan diserah terimakan, namun penyewaan CSD tidak dilakukan oleh terdakwa Ichwan Azwardi -selaku kepala proyek- bersama-sama dengan terdakwa selaku Direktur Operasi dan Produksi PT. Timah Tbk, yang mengakibatkan stockpile dan WP tidak berjalan sesuai dengan FS, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 29.203.415.253. "Namun hal ini menurut pendapat kami tidak benar," ujarnya.
BACA JUGA:Sprindik Baru Tipikor Tata Niaga Timah, Menyasar Peran Office Boy?
BACA JUGA:Ahli Pidana Sebut Hutan Lindung Bubus Belinyu Rusak dan Hancur Itu Kategori Tipikor
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sewa CSD sejak awal sudah dilakukan yaitu pada tanggal 14 Mei 2018 terjadi kesepakatan penyewaan kapal CSD antara PT Timah dengan PT Maritim Samudra Jaya sebagaimana dalam surat perjanjian nomor 7000003972, dengan nominal harga sewa sebesar Rp 55.872.495.000 di luar biaya mobilisasi kapan CSD. Lalu pada tanggal 29 Oktober 2018 PT Maritim mengirim surat terhadap PT Timah yang pada intinya telah melakukan ujicoba (trial) kapal CSD Puncak Besar di Tanjung Gunung yang hasilnya tidak bisa optimal karena faktor alam berupa arus gelombang laut yang tinggi.
“Namun setelah kejadian ujicoba tersebut kapal CSD Puncak Besar Tanjung Gunung dan tidak pernah kembali lagi ke Tanjung Gunung. Sehingga PT Maritim Samudra Jaya telah melakukan wanprestasi sebagaiman dalam surat perjanjian nomor 7000003972 tertanggal 14 Mei 2018,” pledoi yang dibacakan tim secara bergiliran.
Bahwa selayaknya penggunaan CSD dalam metode penambangan di Laut Tanjung Gunung DU 1556 adalah CSD milik PT. Timah sendiri dikarenakan KI Semujur yang masih dalam perbaikan sejak tahun 2016 dan KI Pulau Tujuh yang sedang beroperasi di wilayah lain sehingga opsi CSD sewa dimasukkan ke dalam kajian penambangan sedangkan proyek pembangunan WP merupakan investasi buat PT. Timah, sehingga ke depannya WP dapat dipergunakan untuk mengolah ore getting dari mana saja sumbernya.
BACA JUGA:Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 24 Miliar, Ini Respon Alwin Albar
BACA JUGA:Ini Kesaksian Mantan Dirut Timah Riza Pahlevi Untuk Terdakwa Alwin Albar
Bagi tim PH tidak ada kerugian negara yang timbul akibat proyek tersebut. Semua berjalan sesuai dengan prosedur, tidak ada harga yang di mark up, dan tidak ada manifulatif dalam proses pengadaannya. Justru ketika dihentikannya pengoperasian Washing Plant dan dilakukan pembongkaran pada peralatan Washing Plant PT. Timah mengalami kerugian.
"Penyetopan tambang yang dilakukan oleh saudara Agung Pratama selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk yang menggantikan Alwin Albar berdasarkan SK nomor 1024.A/Tbk/SK-3000/21-S11.2 tertanggal 13 Oktober 2021 tentang penyetopan operasional CSD & WP sebagai dasar keputusannya untuk melakukan penyetopan operasional tambang tersebut adalah perbuatan melawan hukum," kata tim pengacara Alwin.
Sebelumnya Alwin Albar telah dituntut penjara sangat tinggi oleh pihak JPU dengan 14 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: